Majority rule Tanpa check and balance Jadi Monster bagi Demokrasi

author optikaid

- Pewarta

Sabtu, 28 Agu 2021 09:48 WIB

Majority rule Tanpa check and balance Jadi Monster bagi Demokrasi

i

b8fa3608-d21b-4c50-8018-8befb2cb9391_169

Optika.id. Benny Kabur Harman, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Waketum DPP PD), menduga bergabungnya Partai Amanat Nasional (PAN) ke koalisi Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan dengan rencana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Yang dikhawatirkan Benny adalah amandemen akan meluas ke perubahan atau perpanjangan masa jabatan presiden.

"Saya menduga ke arah sana, kata Benny memberi keterangan kepada Optika.id saat dikontak pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Isu amandemen UUD 1945 menguat kembali setelah koalisi partai politik (parpol) diundang Presiden Jokowi ke Istana Negara pada Rabu 25 Agustus 2021. Pertemuan tertutup yang mulai jam 15.00 itu menimbulkan berbagai spekulasi, termasuk isu amandemen UUD 1945.

Mereka yang hadir adalah semua pimpinan parpol yaitu Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Partai Golkar Lodewijk Paulus, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB Hasanudin Wahid, Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa dan Sekjen PPP Arwani Thomafi.

Yang menarik dalam pertemuan tertutup itu Ketum dan Sekjen DPP PAN hadir. Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDIP, mengakui bahwa PAN kini bergabung ke koalisi Pemerintahan Jokowi.

Menurut politisi PD itu masuknya PAN ke koalisi Jokowi bisa berdampak memperkuat sistem demokrasi, tapi juga bisa merusak konstitusi dan demokrasi itu sendiri, urai Benny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Benny mengkhawatirkan koalisi Jokowi yang gemuk itu menyebabkan politik parlemen bakal dikuasai mayoritas tunggal. Anggota Komisi Hukum DPR ini mengatakan, ke depan eksekutif dan legislatif berada dalam satu keranjang. Hal ini bias mendominasi kekuasaan legislatif dan lembaga negara  independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial. "Majority rule tanpa kontrol publik dan check and balance di tingkat negara akan menjadi monster bagi demokrasi," kata Benny penuh kekhawatiran.

Masuknya PAN ke koalisi Jokowi menyebabkan sebanyak 471 dari 575 kursi atau 81,91 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat berada dalam kekuasaan Jokowi. Untuk mengusulkan dan memberikan persetujuan perubahan konstitusi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, angka ini sudah lebih dari cukup.

Amandemen UUD 1945 bisa dilakukan jika diusulkan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari 711 jumlah anggota MPR. Sidang untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945 harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga anggota, sedangkan putusan perubahannya memerlukan persetujuan minimal 50 persen jumlah anggota ditambah satu. (Aribowo)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU