Optika.id - Ombudsman Republik Indonesia resmi meluncurkan Laporan Tahunan 2021 dengan tema Mengawasi Kepatuhan dan Kesigapan Penyelenggara Pelayanan Publik Dalam Menghadapi Ketidakpastian.
Ombudsman RI menerima sebanyak 7.186 laporan sepanjang tahun 2021 dari masyarakat. Instansi yang paling banyak dilaporkan ialah pemerintah daerah (Pemda) dengan persentase sebesar 40,99%.
Baca Juga: Tak Asal Bikin Slogan, Mendagri Imbau Pemda Agar Ciptakan Branding Daerah yang Sesuai
Mokhammad Najih, Ketua Ombudsman RI memaparkan, jumlah pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi sepanjang tahun 2021 mencapai 7.186 dengan rincian 6.176 laporan reguler, 835 laporan Respons Cepat, dan 175 laporan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri
Sedangkan lima instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudman RI ialah pemerintah daerah sebanyak 2.945 laporan atau 40,99%, Kepolisian 676 laporan atau 9,41%, Kementerian ATR/BPN sebanyak 811 laporan atau 11,29%, BUMN/BUMD 545 laporan atau 7,59n kementerian atau instansi pemerintah yang mendapat 612 laporan atau 8,52%.
Sedangkan substansi laporan terbanyak adalah bidang agraria 1.227 laporan (17,08%), kepegawaian 883 laporan (12,29%), kepolisian 676 laporan (9,41%), dan pendidikan 546 laporan (7,6%). Bentuk dugaan maladministrasi yang ditangani Ombudsman RI terbanyak adalah penundaan berlarut 33,23%, tidak memberikan pelayanan 28,69%, penyimpangan prosedur 21,19%.
Lalu, dia memaparkan terkait cara penyampaian laporan dari masyarakat yakni yang paling banyak melalui surat sebanyak 3.007 laporan atau 41,86%, datang langsung sebanyak 1.524 laporan atau 21,21%, email sebanyak 635 laporan atau 8,84%, telepon 503 atau 7n melalui WhatsApp sebanyak 965 laporan atau 13,34%.
Di sisi lain, masih banyaknya laporan masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan formil (1.206 laporan) dan materiil (697 laporan), menurut Najih hal ini menunjukkan pemahaman masyarakat untuk melapor perlu ditingkatkan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Sosialisasikan RUU KUHP Kepada Jajaran Biro & Bagian Hukum Pemda
Untuk mengatasi hal ini, dilaksanakan kegiatan konsultasi non laporan yang meningkat sebesar 35,71% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ujar Najih dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai upaya pencegahan maladministrasi, lanjut Najih, Ombudsman RI berkomitmen melaksanakan penilaian kepatuhan pemenuhan standar layanan guna mengetahui kualitas pelayanan publik secara nasional.
Diketahui sejak tahun 2021, penilaian kepatuhan terhadap pemerintah daerah dilaksanakan secara populasi yakni 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, sisanya 98 pemerintah kota.
Baca Juga: Realisasi Belanja Pemda Bisa Perkuat Daya Beli Masyarakat
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi