Tantri-Hasan: Sudah Lama Dibidik dan Kasus Sudah Menumpuk

author Seno

- Pewarta

Selasa, 31 Agu 2021 19:14 WIB

Tantri-Hasan: Sudah Lama Dibidik dan Kasus Sudah Menumpuk

i

E2E60E62-CA85-47B5-AEC6-30BF1755545A-1068x601

Optika, Surabaya - Sumber Optika menyebutkan, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari sudah lama dibidik oleh lembaga antirasuah.

"Ya, kasusnya sudah banyak dan menumpuk mas," ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya melalui chat WhatsApp kepada Optika, Selasa (31/8/2021).

Ketika ditanya kasusnya apa saja, sumber tersebut tak mau menjawab. "Tunggu rilis dari KPK saja mas," tegasnya.

Sementara itu, dalam konferensi pers penetapan tersangka, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan KPK mengamankan uang yang nilainya Rp 362,5 juta rupiah.

Ada pun uang tersebut berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo yang hendak diberikan kepada Puput dan Hasan.

Pemberian tersebut agar para ASN itu bisa menjadi pejabat kades di Probolinggo.

Masing-masing dari mereka memberikan Rp 20 juta dan juga telah bekomitmen memberikan upeti hasil sewa tanah desa Rp 5 juta per hektar kepada Puput dan Hasan.

Celah suap di kasus ini bermula ketika pemilihan serentak kepala desa tahap II di Probolinggo ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pelaksanaan pilkades tersebut baru akan dilakukan 2022.

Sedangkan, terhitung pada 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Para ASN tersebut nantinya ditunjuk oleh Bupati Puput untuk menjabat sementara hingga pilkades digelar, dengan syarat tarif yang sudah sepakati.

Dari konstruksi perkara suap tersebut, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Puput dan Hasan dijerat sebagai penerima suap bersama dengan dua orang camat di Probolinggo.

Berikut ini daftarnya:

Penerima Suap:

1. Puput Tantriana.

2. Hasan Aminuddin.

3. Doddy Kurniawan (Camat Krejengan).

4. Muhamad Ridwan (Camat Paiton).

Pemberi suap:

1. Sumarto.

2. Ali Wafa.

3. Mawardi.

4. Mashudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

5. Maliha.

6. Mohammad Bambang.

7. Masruhen.

8. Abdul Wafi.

9. Khoim.

10. Ahkmad Saifullah.

11. Jaelani.

12. Uhar.

13. Nurul Hadi.

14. Nuruh Huda.

15. Hasan.

16. Sahir.

17. Sugito

18. Samsuddin.

Pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU