Optika.id, Surabaya - Oknum Satpol PP Kota Surabaya yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan kepada seorang wanita pemandu lagu pada Sabtu, (26/3/2022) lalu diberhentikan.
Anggota tersebut dilaporkan pihak keluarga korban ke Mapolrestabes Surabaya, setelah melihat hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes, 7 Anggota Ormas Ditangkap
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan bahwa pihaknya telah memberhentikan oknum satpol PP yang merupakan anggota di kecamatan Semampir.
"Itu staf Kecamatan Semampir, informasinya sudah diberhentikan," kata Eddy, saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal menyampaikan, kasus ini masih dalam penyelidikan dan dalam proses dimintai keterangan.
"Lagi dimintai keterangan. Itu kan kejadiannya di salah satu room, nah ini lagi didalami oleh penyelidik untuk melihat kronologis kejadiannya, saat ini DA lagi dimintai keterangan," kata Mirzal.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Penanganan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dilanjutkan
Dari data yang dihimpun Optika.id, kejadian tersebut terjadi waktu subuh, saat korban yang sedang mabuk berat memilih menginap di karaoke tempatnya kerja. Kemudian datanglah oknum anggota Satpol PP yang sedang mabuk juga ke tempat karaoke korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah terbangun, korban baru merasakan ada yang aneh dengan kondisi tubuhnya. Merasa penasaran, korban lantas mengecek rekaman CCTV yang ada di ruangan tersebut.
Pada rekaman CCTV itu terlihat jelas oknum Satpol PP itu memerkosa korban sebanyak dua kali.
Baca Juga: Miris! Ayah di Pasuruan Tega Cabuli Anak Tirinya di Bus Sekolah
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi