DPR Desak Pemerintah Bayar Rp100 Triliun ke Pertamina

author Denny Setiawan

- Pewarta

Rabu, 30 Mar 2022 19:28 WIB

DPR Desak Pemerintah Bayar Rp100 Triliun ke Pertamina

i

DPR Desak Pemerintah Bayar Rp100 Triliun ke Pertamina

Optika.id, Jakarta - Komisi VI DPR RI mendesak supaya pemerintah segera membayar utang sebesar Rp100 triliun kepada PT Pertamina (Persero). Hal itu dilakukan agar arus kas BUMN ini tidak semakin tertekan akibat kenaikan harga minyak mentah dunia.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mendesak pemerintah untuk membayar kompensasi kepada Pertamina.

Baca Juga: Program Magang PT Pertamina Dibuka, Freshgraduate Harus Tau!

"Komisi VII mendesak pemerintah agar kompensasi kepada Pertamina yang bernilai Rp100 triliun segera dibayarkan guna mencegah krisis likuiditas Pertamina yang dapat mengganggu pengadaan dan penyaluran BBM nasional," tuturnya saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII, Rabu (30/3/2022).

Pihaknya juga mendukung perubahan komposisi pemberian subsidi dan kompensasi BBM dengan meningkatkan porsi BBM subsidi yang lebih besar. Komisi VII juga mendesak supaya Dirjen Migas Kementerian ESDM menyiapkan roadmap dan infrastruktur cadangan minyak strategis atau Strategic Petroleum Reserves (SPR) guna mewujudkan cadangan BBM nasional.

Berdasarkan simulasi Ditjen Migas Kementerian ESDM, dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$69 per barel, maka besaran kompensasi kepada Pertamina untuk penjualan Pertalite (RON 90) diproyeksikan mencapai Rp39,76 triliun.

Lonjakan harga minyak akibat perang Rusia dan Ukraina berdampak pada lonjakan kompensasi pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) yang diberikan penugasan oleh pemerintah hingga ratusan triliun.

Kompensasi ini diberikan karena harga jual ke masyarakat dipertahankan tidak naik, yakni Rp7.650 per liter, sehingga selisih dengan harga pasar akan dibayar pemerintah kepada Pertamina.

Pemerintah telah menetapkan Pertalite (RON 90) sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).

Ketetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang JBKP yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 10 Maret 2022 lalu.

Berdasarkan simulasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$69 per barel, maka besaran kompensasi kepada Pertamina untuk penjualan Pertalite (RON 90) diperkirakan mencapai Rp39,76 triliun.

Baca Juga: PT Pertamina Training & Consulting Buka Lowongan untuk SMA SMK D3 S1

Berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah memiliki kewajiban alias utang kepada Pertamina dan PLN dengan total mencapai Rp109 triliun hingga akhir 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Secara total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban Rp109 triliun. Ini sampai akhir 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (28/3/2022).

Maka dari itu, total kompensasi yang harus dibayarkan saat ini adalah Rp109 triliun, meliputi Rp84,4 triliun untuk BBM dan Rp24,6 triliun untuk listrik.

"APBN mengambil seluruh shock yang berasal dari minyak dan listrik. Masyarakat tidak mengalami dampak namun APBN yang harus mengambil konsekuensinya," terangnya.

Pada 2022, tekanan ini diperkirakan akan terus berlanjut. Sri Mulyani melaporkan harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata sudah mencapai US$90,81 per barel (ytd), lebih tinggi dari asumsi APBN yang sebesar US$63 per barel.

Baca Juga: Pertamina PTC Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA SMK D3 S1: Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Pada 2022, tekanan ini diperkirakan akan terus berlanjut. Sri Mulyani melaporkan harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata sudah mencapai US$90,81 per barel (ytd), lebih tinggi dari asumsi APBN yang sebesar US$63 per barel. Di sisi lain ada kenaikan konsumsi BBM, dari 1,18 juta kl menjadi 1,39 juta kl.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU