Optika.id Jenderal Andika Perkasa selaku Panglima TNI membuat masyarakat heboh perihal pernyataan yang dikeluarkannya, terkait penghapusan syarat keturunan PKI (Partai Komunis Indonesia) yang tidak boleh mendaftar menjadi anggota TNI.
Andika mengungkapkan hal itu saat sedang memimpin acara penerimaan prajurit TNI (Akademi TNI, PA PK TNI, Bintara TNI, dan Tamtama TNI). Rapat tersebut digelar bersamaan dengan Panitia Pusat Penerimaan Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022 di Markas Besar TNI di Jakarta.
Baca Juga: Survei Indikator Terbaru: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik
Hal tersebut bermula ketika Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto soal aturan yang tercantum pada nomor 4.
"Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?," ungkap Andika dikutip melalui YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (31/3/2022).
"Pelaku kejadian tahun 65-66," sahut Kolonel A Dwiyanto.
"Itu berarti gagal, bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" timpal Andika.
"Izin TAP MPRS Nomor 25," jawab Kolonel A Dwiyanto.
"Oke sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," pinta Andika.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Libatkan TNI/Polri Dalam Sekolah Wasbang
Pihak acara juga sempat menyebut apabila TAP MPRS ini ikut melarang organisasi underbouw dari PKI. Andika kemudian membantah keterangan tersebut dan mengatakan bahwa Tap MPRS itu hanya melarang organisasi PKI dan paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme berkembang di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, kedua, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," tegas Andika.
"Ini adalah dasar hukum, legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, lenisisme, marxisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPRS, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" sambungnya.
Andika lalu menekankan bahwa dirinya patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Kalau misalkan adanya pelarangan keturunan PKI untuk masuk menjadi prajurit TNI, maka harus ada aturan hukumnya.
Baca Juga: Ini Profil Calon Tunggal Panglima TNI Laksamana Yudo Margono
"Jadi jangan kita mengada- ada, saya orang yang patuh peraturan perundang- undangan yang ada, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa, tidak, karena saya menggunakan dasar hukum," ucapnya. Oke? Hilang (aturan) nomor 4," tegas Andika.
Reporter: Akbar Danis
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi