Dana Hibah Sebesar Rp 6,9 Miliar Telah Digelontorkan Pemkot Mojokerto

author angga kurnia putra

- Pewarta

Minggu, 03 Apr 2022 12:30 WIB

Dana Hibah Sebesar Rp 6,9 Miliar Telah Digelontorkan Pemkot Mojokerto

i

Dana Hibah Sebesar Rp 6,9 Miliar Telah Digelontorkan Pemkot Mojokerto

Optika.id-Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, menggelontorkan dana hibah tahun 2022 senilai Rp6,9 miliar yang diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Ika Puspitasari kepada 79 penerima dana hibah tahun 2022.

Dalam keterangan pers, Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita, Sabtu mengatakan, para penerima hibah tahun 2022 bersama 15 perwakilan pengusul hibah tahun 2023 diberikan sosialisasi terkait Peraturan Walikota (Perwali) Mojokerto Nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Baca Juga: KPK Panggil 17 Saksi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim, Termasuk Pimpinan DPRD

"Tujuan diberikan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada penerima hibah dan calon penerima hibah supaya dana yang diterima ini digunakan, dilaksanakan, dilaporkan sesuai dengan peraturan atau regulasi yang ada. Hal itu dilakukan supaya semuanya selamat, karena seluruh dana dari pemerintah baik pusat maupun daerah ini ada aturan yang harus dilaksanakan," kata Ning Ita, sapaan akrabnya, Minggu (3/4/2022).

Menurutnya, pada Perda RPJMD Kota Mojokerto tahun 2018-2023 memberikan ruang kepada masyarakat yang memiliki program kegiatan yang mendukung program visi dan misi wali kota akan didukung oleh pemerintah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan regulasi yang ada.

"Semua yang kami lakukan ini harus sesuai regulasi yang ada, besar atau sedikit semua harus melalui mekanisme yang ada," jelas Ning Ita.

Ia mengatakan, dengan kemampuan keuangan daerah APBD Kota Mojokerto yang terbatas, tentu tidak bisa memenuhi sesuai dengan yang diusulkan oleh penerima hibah.

"APBD Kota Mojokerto yang terbatas tentu tidak bisa memenuhi usulan seluruh pemohon. Karena kalau dipenuhi semuanya, tentunya keuangan-nya tidak mencukupi," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, usulan hibah tersebut akan dipilah oleh dinas terkait sesuai dengan program Walikota. Untuk selanjutnya akan didukung dan nilainya makan disesuaikan dengan keuangan daerah.

Baca Juga: Kasus Dana Hibah Jatim: 10 Saksi Diperiksa, Rumah Ketua DPRD Jatim, Wagub, Ketua Komisi D Digeledah KPK

Meski demikian, dirinya memberikan ruang bagi penerima hibah untuk mengusulkan kembali apabila masih dibutuhkan dukungan penganggaran dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Dengan sinergi begini antara pemerintah dan masyarakat, tokoh agama bisa bersama-saman membangun kota ini ke depan lebih maju, lebih berdaya saing, baik membangun infrastruktur maupun sumber daya manusia," katanya.

Turut hadir pada kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mojokerto Iwandoko, serta perwakilan tenaga ahli fraksi fraksi DPRD Kota Mojokerto.

Sementara hadir sebagai Narasumber pada sosialisasi, Abda Alif Yakfiy, Penyuluh Pajak KPP Pratama Mojokerto, Khusnawati, Irban 1 Inspektorat Kota Mojokerto, Nur Roifah, Kasubid Pelayanan Perbendaharaan BPKPD Kota Mojokerto, serta Eko Rimawan dari Bagian Hukum.

Baca Juga: Kasus Dana Hibah Jatim, Pengamat Dukung KPK Tracking dari Hulu ke Hilir

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU