Optika.id - Gempadewa (Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas) merespons terkait ceramah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Masjid UGM (Universitas Gajah Mada).
Seperti rilis yang diterima Optika.id, Jumat (8/4/2022). Mereka tetap menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk:
Baca Juga: Solidaritas Akademisi Untuk Desa Wadas (Sadewa)
1. Mencabut Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bendungan Bener dan mengeluarkan Desa Wadas dari IPL Bendungan Bener;
2. Menghentikan rencana pertambangan di Desa Wadas.
"Diketahui berdasarkan pemberitaan detik.com dengan judul Ganjar Bicara soal Wadas Saat Ceramah di Masjid Kampus UGM pada Rabu (6/4/2022) pada saat berceramah di Masjid Kampus UGM Rabu (6/4/2022), Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, 'dan yang menarik Bapak Ibu, ini bukan pekerjaan pemprov. Ini pekerjaannya PUPR, yang membebaskan BPN, yang mengamankan polisi, yang mengerjakan di lapangan BBWSSO, sebetulnya saya tidak terlalu punya otoritas di sini'," tulis Gempadewa dalam rilisnya.
Selain itu, lanjutnya, Ganjar Pranowo juga mengatakan, 'tapi ketika terjadi sesuatu dan tidak ada pemimpin yang berani angkat tangan, saya bertanggungjawab, maka bilang saya bertanggungjawab dan harus datang untuk berdialog dengan mereka.'
Dari pernyataan Ganjar Pranowo di atas, ada beberapa hal yang ingin disampaikan Gempadewa:
Pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Ganjar Pranowo yang dalam hal ini bertindak sebagai Gubernur Jawa Tengah merupakan instansi yang menerbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bendungan Bener dan memasukkan Desa Wadas dalam IPL Bendungan Bener.
Pasca diterbitkannya IPL Bendungan Bener oleh Ganjar Pranowo, barulah PUPR/BBWS-SO sebagai pemrakarsa dan BPN sebagai pelaksana pengadaan tanah dapat melakukan aktivitas di Desa Wadas.
"Artinya, pernyataan Ganjar Pranowo dalam ceramahnya yang mengatakan bahwa dirinya tidak punya otoritas merupakan upaya pengaburan fakta kepada masyarakat secara luas. Ganjar Pranowo seolah-olah ingin menyampaikan bahwa dia adalah pemimpin yang berani dan bertanggung jawab atas kesalahan pihak atau pemimpin lain," tegasnya.
Baca Juga: Sidang ke-9 Warga Wadas Lawan Dirjen Kementerian ESDM, Warga Hadirkan 2 Orang Saksi
Padahal, kata Gempadewa, Ganjar adalah dalang di balik konflik yang selama ini terjadi di Desa Wadas. Sudah jelas, tanpa Izin Penetapan Lokasi yang diterbitkan Ganjar Pranowo, PUPR dan BBWSSO tidak akan melakukan aktivitas lapangan. Tidak akan ada pembebasan tanah oleh BPN, dan polisi tidak akan melakukan tindakan represif terhadap warga Wadas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, menurut Gempadewa, Ganjar Pranowo dalam penyampaian ceramahnya di Masjid Kampus UGM seolah-olah mencitrakan dirinya sebagai pahlawan sejati yang rela berkorban mengambil tanggung jawab atas permasalah yang ditimbulkan pihak atau pemimpin lain.
"Pemimpin lain seolah-olah dianggapnya pengecut dan tidak berani bertanggung jawab atas persoalan di Desa Wadas. Padahal jika mau jujur, memang dirinya lah yang harus bertanggung jawab atas penyiksaan, teror, dan kriminalisasi yang dihadapi oleh warga Wadas selama bertahun-tahun," tegasnya.
"Penyampaian ceramah dari seorang pejabat publik yang tidak didasarkan pada norma peraturan perundang-undangan seperti yang dilakukan Ganjar Pranowo tentu tidak dapat dibenarkan, terlebih disampaikan di lingkungan kampus," imbuhnya.
Ketiga, Gempadewa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak yang telah menyuarakan perjuangan warga Wadas.
Baca Juga: Gugatan Warga Desa Wadas terhadap Dirjen ESDM Masuk Tahap Pembuktian
"Baik yang disampaikan di tengah ceramah Ganjar Pranowo di Masjid Kampus UGM kemarin, maupun di tempat-tempat lain. Keberanian untuk menyuarakan kebenaran tersebut memberikan kekuatan bagi gerakan lingkungan dan kemanusian di Desa Wadas. Sekian dan terima kasih. Tabik! #WadasMelawan #SaveWadas. #WadasTolakTambang," pungkasnya.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi