IMB di Kota Kediri Resmi Diganti PBG, Begini Alur Registrasinya

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Sabtu, 09 Apr 2022 03:53 WIB

IMB di Kota Kediri Resmi Diganti PBG, Begini Alur Registrasinya

i

Ilustrasi (krishandsofware.com)

Optika.id, Kediri - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Kediri telah resmi berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Per tanggal 8 April 2022. Hal ini merujuk pada Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 cipta kerja.

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari menjelaskan, Dasar perubahan ini juga didukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga: Kawasan Kumuh Kota Kediri Berkurang Drastis Jadi 223 Hektare

Dengan disahkannya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.

Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut, ujarnya, Jumat (8/4/2022).

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Berdasarkan aturan baru tersebut, alur perizinannya disederhanakan, PBG, registrasi langsung dilakukan oleh Dinas PUPR, dilanjutkan dengan cek lapangan, hingga penetapan retribusi kemudian untuk penagihan dan penerbitan izin baru dilakukan oleh DPMPTSP, jelasnya.

Sedangkan proses registrasi PBG tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). 

Baca Juga: Viral Perangkat Desa Mengangkat Jenazah Warganya, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Aplikasi ini dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan terkait bangunan gedung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bangunan yang harus berizin PBG, secara prinsip sama seperti yang tertera pada IMB yakni bangunan-bangunan gedung dengan fungsi hunian, sosial, budaya, keagamaan, atau fungsi khusus, termasuk pula sarana dan prasarananya. 

Selanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk segera menyusun perda tentang pajak dan retribusi daerah. Sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran dari 4 menteri, yakni Kemendagri, Kemenkeu, KemenPUPR, dan Kementerian BKPM.

Namun, bilamana daerah belum menetapkan perda tersebut, maka boleh memakai perda yang digunakan untuk IMB sampai dengan tahun 2024 mendatang. Di Kota Kediri, saat ini kami sedang menggarap perda tersebut yang rencananya akan disahkan pada tahun 2023 mendatang, terang Endang.

Baca Juga: Mas Abu Kenalkan Seni Pecut Samandiman Asli Kota Kediri Saat HUT ke-1143

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU