Komisi A DPRD Surabaya Tegur Pemilik Gedung yang Tak Miliki SLF

author angga kurnia putra

- Pewarta

Kamis, 21 Apr 2022 01:37 WIB

Komisi A DPRD Surabaya Tegur Pemilik Gedung yang Tak Miliki SLF

i

Komisi A DPRD Surabaya Tegur Pemilik Gedung yang Tak Miliki SLF

Optika.id-Puluhan bangunan gedung bertingkat di Kota Surabaya, Jawa Timur, tidak memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) sebagai tolok ukur untuk mengetahui sebuah gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i di Surabaya, mengatakan ada 51 gedung di Surabaya yang tidak memiliki SLF dan sudah mendapat teguran dari Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Wali Kota Didukung DPRD Surabaya Benahi Pelayanan RSUD dr Soewandhie

"Ada yang memang izinnya sudah mati, dan ada yang memang tidak mempunyai izin layak huni," kata dia, Rabu (20/4/2022).

Untuk itu, Imam menekankan supaya Pemkot Surabaya tegas menyikapi persoalan ini. Dia berharap teguran dari pemkot tidak hanya formalitas, melainkan juga ada sanksi atau penyegelan gedung tersebut.

"Kalau sudah teguran satu dan dua dilakukan, tapi mereka tidak memproses SLF, maka Satpol PP harus menyegel tempat itu sampai SLF-nya terbit," kata dia.

Imam menambahkan, Pemkot Surabaya juga harus membuktikan tidak tebang pilih dan objektif dalam pemberian sanksi tersebut.

"Jangan kemudian karena pengusaha dekat dengan kekuasaan, mereka mendapat perlakuan istimewa. Harus diperlakukan sama dengan pelanggar lainnya," ujar dia.

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Kota Surabaya Ali Murtadlo membenarkan jika banyak bangunan gedung di Surabaya tidak memiliki SLF.

Baca Juga: Ada Siswi SMP Loncat dari Gedung, Herlina Berharap Tidak Terulang Lagi

Bahkan, lanjut dia, sebagian besar gedung pusat perbelanjaan yang ada di Tunjungan Plaza (TP) Jalan Embong Malang Surabaya juga tidak memiliki SLF.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali mengatakan TP 5 yang terbakar beberapa hari lalu diketahui hanya mempunyai Izin Layak Huni (ILH) yang sekarang berganti SLF, namun sudah kadaluarsa sejak Januari 2021. Sedangkan TP 1, TP 2, TP 3, TP 4, dan TP 5 saat ini sedang proses mengajukan SLF.

"Jadi TP 1 sampai TP 5 belum punya SLF. Sedangkan yang sudah punya SLF baru di TP 6. Semoga cepat kelar izinnya," ujar dia.

Ali mengatakan pihaknya sudah memberikan teguran kepada para pihak pengelola gedung yang belum mempunyai SLF. Hal ini dikarenakan sesuai aturan yang berlaku bahwa semua gedung di Surabaya wajib mempunyai SLF.

Baca Juga: AH Thony: Rencana Pemotongan Insentif Pekerja Outsourcing Pemkot Tak Menyalahi Aturan

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU