Santunan Kematian di Kota Kediri Sekarang Gunakan Non Tunai, Begini Cara Pencairannya

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Minggu, 24 Apr 2022 11:47 WIB

Santunan Kematian di Kota Kediri Sekarang Gunakan Non Tunai, Begini Cara Pencairannya

i

Dok: Diskominfo Kota Kediri

Optika.id, Kota Kediri - Pemerintah Kota Kediri memberlakukan pemberian santunan kematian bagi yang masuk  DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) ke ahli waris yang telah meninggal secara nontunai.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Ferry Djatmiko mengemukakan bagi ahli waris yang ingin mengajukan santunan kematian ke dinas sosial harus memenuhi syarat yang ditentukan seperti KTP dan KK dari ahli waris maupun keluarga yang meninggal, surat kematian dan surat keterangan dari kelurahan.

Baca Juga: Viral Perangkat Desa Mengangkat Jenazah Warganya, Ini yang Sebenarnya Terjadi

"Kalaupun belum masuk, namun salah satu anggota keluarganya dalam satu KK ada yang masuk DTKS, bantuan juga bisa diberikan," katanya, Sabtu (23/4/2022).

Proses pemberian santunan saat ini juga berbeda dari tahun sebelumnya yang disalurkan secara tunai. Untuk 2022 ini, proses pemberian santunan kematian diberikan secara nontunai. Dinas Sosial Kota Kediri telah bekerja sama dengan Bank Jatim dalam proses penyaluran santunan itu

"Dengan metode ini, kami harapkan santunan kematian bisa tersalur ke masyarakat dengan cepat. Adapun teknis penyalurannya, pemohon atau ahli waris diberikan virtual account dari Bank Jatim," kata dia.

Selanjutnya masyarakat bisa mengambil bantuan di outlet yang sudah ditunjuk pada jam kerja dengan membawa KTP asli, kartu virtual account dan pemberitahuan dari Dinas Sosial lewat kelurahan.

Ferry mengaku dalam proses pengurusan santunan tidak ada kendala berarti di lapangan.

Baca Juga: Komnas HAM Anggap Ada Upaya Pengaburan Fakta Kematian Brigadir J

"Kendalanya hanya di persyaratan yang harus dibawa ahli waris beberapa ada yang kurang, namun setelah kami koordinasi dan konfirmasi semua sudah berjalan dengan lancar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyaluran santunan kematian periode ini diperuntukkan bagi warga yang sudah mengajukan santunan kematian bulan Januari hingga Maret 2022. Total, terdapat 290 ahli waris yang menerima santunan kematian, yang diterima sebesar Rp2 juta untuk ahli waris.

"Semoga masyarakat bisa terbantu. Jadi ketika dalam keadaan berduka mereka tidak bingung memikirkan biaya untuk pemakaman dan doa," kata Ferry Djatmiko. 

Baca Juga: Wali Kota Kediri Imbau Warga Tak Takut Konsumsi Hewan Kurban

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU