Kirim Video Asusila ke Suami Sah Selingkuhannya, Pria di Ponorogo Masuk Bui

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Rabu, 27 Apr 2022 11:57 WIB

Kirim Video Asusila ke Suami Sah Selingkuhannya, Pria di Ponorogo Masuk Bui

i

Kirim Video Asusila ke Suami Sah Selingkuhannya, Pria di Ponorogo Masuk Bui

Optika.id, Ponorogo - Pria Asal Ponorogo berinisial AM (35) ditangkap polisi lantaran mengirimkan video asusila hasil perselingkuhan dengan seorang istri (WS) kepada suami sahnya.

Sang suami yang bekerja di luar negeri tersebut yakni JN akhirnya mengetahui perselingkuhan tersebut setelah menerima kiriman 5 video perzinahan itu.

Baca Juga: Awalnya Bohongi Keluarga Korban, Ponpes Gontor Akui Santrinya Meninggal Akibat Kekerasan

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Catur membeberkan, AM yang merupakan warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal ini awalnya menjalin hubungan dengan WS.

"Kejadiannya sekitar bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021 hingga keduanya melakukan perbuatan yang tak senonoh," tutur Catur kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

Catur mengatakan hubungan terlarang tersebut dilakukan keduanya di rumah sang perempuan yang ada di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.

Aksi tersebut direkam dan difoto lalu dikirimkan oleh AM yang merupakan Warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal tersebut ke JN sebanyak lima kali.

"Motivasinya mengirim video tersebut khilaf," lanjutnya

Baca Juga: Bahaya Makanan Diberi Nitrogen Cair, Bocah di Ponorogo Terbakar Gara-Gara 'Es Smoke'

 Dari video kiriman tersebut, akhirnya JN melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo terkait UU ITE dan pornografi. AM ditetapkan tersangka, sementara WS masih saksi sambil menunggu proses penyelidikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang diamankan ada 2 unit HP, sprei, kaos, jilbab dan kaos dalam. Tersangka pun dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Catur.

Baca Juga: Nadiem Lebih Pilih Jamu Diusulkan ke UNESCO, Bupati Sugiri: Reog Ponorogo Lebih Butuh Perlindungan Mendesak

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU