Tanggapi Status Facebook Rektor ITK, MUI: Wajib Dilaporkan, Segera Proses Hukum

author Denny Setiawan

- Pewarta

Minggu, 01 Mei 2022 20:26 WIB

Tanggapi Status Facebook Rektor ITK, MUI: Wajib Dilaporkan, Segera Proses Hukum

i

budi santoso purwokartiko

Optika.id, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), KH Muhyiddin Junaidi menyebut pernyataan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santoso Purwokartiko bernada Islamofobia yang dituliskan melalui media sosial Facebook biss diproses secara hukum 

Hal itu bisa merujuk terhadap pasal 156 dan 157 KUHP tentang larangan ujaran kebencian terhadap golongan penduduk dan agama.

Baca Juga: Buntut Cuitan Kontroversi, GP Ansor Minta Polisi Tindak Tegas Ferdinand

Umat Islam yang sejati, kata Kiai Muhyiddin, harus melaporkan kepada para penegak hukum agar selalu menegakkan keadilan bagi semua.

"Umat Islam yang sejati melaporkannya kepada pihak penegak hukum agar segera membantu penegakan keadilan bagi semua," tulis Kiai Muhyiddin dalam keterangannya kepada Suara Islam Online dikutip Optika.id, Minggu (1/5/2022).

Kiai Muhyiddin mengatakan, arogansi intelektual telah membutakan banyak orang termasuk para cerdik pandai. Orang pandai tetapi kurang pemahaman agama. Karena itu penegakan hukum di era disrupsi ini mengaktifkan dan menjadi skala prioritas untuk menghindari pengungkapan publik dan ketidakpercayaan sosial.

Apalagi kata Ketua Biro Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional PP Muhammadiyah itu, fakta di lapangan menunjukan bahwa pendukung Islamofobia di Indonesia memang sengaja dipelihara oleh rezim. 

Mereka kebal hukum dalam melakukan manuvernya. Bahkan begitu banyak laporan masyarakat yang dipetieskan dengan berbagai alasan. Padahal, PBB secara resmi sudah dipesan bahwa tanggal 15 Maret adalah hari global anti-Islamfobia.

"Sebagai negara anggota PBB, Indonesia harus menjadi panutan karena mayoritas penduduknya beragama Islam. Sangat tidak adil jika kasus ini dikecualikan, ungkap Kiai Muhyiddin.

Sekali lagi, Ketua Dewan Pembina Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) itu menegaskan, agar kasus-kasus ini secara hukum.

Segera dilakukan karena jabatan strategis beliau sebagai rektor bisa disalahgunakan. Faktor suka dan tidak suka dalam mengetes para kandidat (penerima beasiswa LPDP, red) sangat terbuka, pungkasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santoso Purwokartiko membuat gaduh dengan menulis status di laman facebooknya pada 27 April 2022, hingga viral di media sosial (medsos).

Tulisan Budi memicu kontroversi karena mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Bahkan di media sosial para netizen menyebutnya sebagai bentuk Islamofobia.

Budi secara terus menerus menunjukkan sikap anti terhadap mahasiswa yang mengucapkan kalimat dalam ajaran Islam, seperti insyaallah, syiar, barakallah, hingga qadarullah.

Bahkan, ia tidak segan melabeli mahasiswa perempuan yang berjilbab. Tidak ada satu pun yang menutup kepala ala manusia gurun, demikian salah satu status guru besar Institut Teknologi Sepuluh November (ITS).

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU