Hukum Merayakan 'Kupatan' atau Hari Raya Ketupat, Ini Kata MUI Jatim

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Senin, 09 Mei 2022 13:03 WIB

Hukum Merayakan 'Kupatan' atau Hari Raya Ketupat, Ini Kata MUI Jatim

i

Hukum Merayakan 'Kupatan' atau Hari Raya Ketupat, Ini Kata MUI Jatim

Optika.id - Perayaan Ketupat atau sebagian orang Jawa mengatakan hari raya ketupat telah menjadi tradisi lebaran suku Jawa pada momen pekan pertama setelah hari-H Idul Fitri. Biasanya dilakukan dengan berbagi ketupat dan makanan berkuah ke sanak saudara dan tetangga.

Bagaimana hukum perayaan semacam ini? Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin mengatakan hal semacam ini bukan tambahan ibadah, tidak ada unsur-unsur ibadah sama sekali. Tidak ada takbiran, tidak ada bentuk salat, atau apapun saja. Hanya sekedar bentuk menghantar sedekah makanan berbentuk ketupat.

Baca Juga: MUI Tegaskan Slot Masuk Kategori Haram, Jangan Dimainkan!

"Hari Raya ketupat hanya sekedar bersilaturahmi ke tetangga dan kerabat dengan menyuguhkan makanan khas, ketupat, dinikmati bersama setelah puasa sunah 6 hari bulan Syawal," ujarnya dikutip dari laman MUI jatim, Minggu (8/5/2022).

Apa pandangan Islam tentang perayaan di sebagian negara seperti memperingati hari kemerdekaan, hari buruh, perayaan awal tahun dan sebagainnya?

(Hukum Memperingati Hari Besar) kaitannya dengan agama ada 2. Pertama, adalah dijelaskan dalam agama seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Kedua, tidak dijelaskan dalam agama seperti hijrah, Isra dan Miraj, serta Maulid Nabi

"Perayaan yang tidak dijelaskan dalam Islam maka bagi umat Islam ada 2 pendapat. Ada yang melarang karena dianggap Bidah. Ada juga yang membolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya," terangnya

Kesimpulannya. Apapun bentuk perayaan yang baik adalah tidak apa-apa, selama tujuannya sesuai dengan syariat dan rangkaian acaranya masih dalam koridor dalam Islam. Boleh saja peringatan itu disebut perayaan. Sebab yang dinilai adalah substansinya, bukan namanya (Fatwa Al-Azhar, 10/160)

Baca Juga: Fatwa MUI: Harusnya Bansos untuk Pekerja Keras, Bukan Penjudi

Tapi bukankah Nabi hanya mengakui 2 hari raya dan tidak mengakui selain Idul Fitri dan Idul Adha? Nabi bersabda:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Sungguh bagi setiap kaum memiliki hari raya. Dan ini adalah hari raya kita (HR Bukhari dan Muslim)

"Menurut guru saya, KH Muhyiddin Abdusshomad Jember, pemberian ketupat ke tetangga adalah bagian dari menjalankan perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam," jelasnya.

Baca Juga: Ganjar di Momen Lebaran, Nggak Ada Cerita Pilpres!

Jika kamu memasak kuah maka perbanyak airnya, lalu perhatikan keluarga tetanggamu. Kemudian beri bagian kepada mereka dengan baik (HR Muslim dari Abu Dzar).

Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU