Lebih Dulu Daftarkan ke Ditjen Haki, MS Glow Minta Pihak PS Glow Cabut Merek

author Denny Setiawan

- Pewarta

Rabu, 11 Mei 2022 00:12 WIB

Lebih Dulu Daftarkan ke Ditjen Haki, MS Glow Minta Pihak PS Glow Cabut Merek

i

Lebih Dulu Daftarkan ke Ditjen Haki, MS Glow Minta Pihak PS Glow Cabut Merek

Optika.id, Surabaya - Perseteruan merek dagang antara MS Glow dan PS Glow memasuki tahap saling gugat dan saat ini sidang perkara perdata itu sudah masuk tahap eksepsi.

Kuasa hukum dari pihak MS Glow, Arman Hanis menegaskan MS Glow sudah terlebih dulu mendaftarkan merek kosmetiknya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sehingga dirinya meminta PS Glow segera mencabut mereknya.

Itu sudah tahap eksepsi, kami menggugat kerugian materil dan imateril serta meminta pihak mereka itu mencabut mereknya, kata Arman, Selasa (10/5/2022).

Dirinya pun mempertanyakan gugatan yang dilayangkan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia milik Putra Siregar dan Septia Yetri Opani ke Pengadilan Niaga Surabaya.

PT PStore Glow Bersinar Indonesia selaku penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp360 miliar kepada tergugat yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia milik Gilang Widya Pramana.

Kami juga menggugat balik, tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pemilik merek MS Glow dan PS Glow saling gugat di pengadilan. Shandy Purnamasari, pemegang merek dagang MS Glow, menggugat Putra Siregar selaku pembuat merek dagang PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Di sisi lain, Putra Siregar mengajukan gugatan balik di Pengadilan Niaga Surabaya.

Sengketa dua pengusaha muda itu bermula dari adanya klaim kemiripan dalam dua produk kecantikan tersebut. PT Kosmetika Global Indonesia (PKGI) dan PT Kosmetika Cantik Indonesia (PKCI) milik Shandy memproduksi merek MS Glow. Sedangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PGBI) milik Putra Siregar membuat merek PS Glow.

  1. Reporter: Denny Setiawan
    Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU