Sopir Bus Maut di Tol Mojokerto Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Sabtu, 21 Mei 2022 21:54 WIB

Sopir Bus Maut di Tol Mojokerto Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

i

Sopir Bus Maut di Tol Mojokerto Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

Optika.id, Surabaya - Sopir bus maut PO Ardiansyah di KM 712-400 Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) dijerat pasal kecelakaan lalu lintas yang disengaja. Pasal tersebut diberikan karena polisi menemukan unsur kesengajaan.

Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio menjelaskan, pada Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang disangkakan kepada Ade merupakan bukti adanya kesengajaan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Baca Juga: 10 Orang Tewas dan 30 Luka-Luka Terhantam Truk Kontainer di Bekasi

"Pasal 311 dengan sengaja. Kami terapkan pasal itu karena dia capek, lelah, mengantuk tapi tetap memaksakan diri mengemudikan kendaraan," ucapnya, Sabtu (21/5/2022).

Heru mengatakan, Pasal 311 ayat (5) mengatur setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp24 juta.

Selain Pasal 311, Ade juga dikenakan pasal subsider di Pasal 310 ayat (4) Undang-undang yang sama. Pada Pasal 310 ayat (4) diterapkan jika ternyata Ade terbukti hanya melakukan kelalaian saat mengemudikan bus sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban tewas.

"Hukuman 6 tahun penjara. Kalau lalai mutlak, karena tidak dia sadari," katanya.

Baca Juga: Tersambar Kereta Api di Mojokerto, Seorang Ibu Rumah Tangga Meninggal Sementara Anaknya Kritis

Surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) pun telah dikirim ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Meski begitu, pihaknya belum menahan tersangka Ade Firmansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Dia masih menjalani serangkaian pemulihan kesehatan pada luka di kaki kirinya, sehingga belum ditahan. Mungkin dalam dua, tiga hari kami lakukan penahanan," ucapnya.

Diketahui, bus pariwisata berpenumpang 32 orang menabrak besi pembatas tol sebelum berhenti menabrak papan VSM di pinggir Jalan Tol Sumo Senin (16/5/2022) pukul 06.15 WIB. Kerasnya benturan membuat bagian depan sisi kiri bus ini hancur. Bus juga terguling ke kanan di lajur kiri jalan tol. Sedangkan tiang VMS ambruk beserta fondasinya.

Baca Juga: Menhub: Kecelakaan Banyak Terjadi pada PO Bus Ilegal

Akibatnya 16 penumpang tewas, termasuk penumpang yang meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit kepala. Sang sopir cadangan bus nahas itu Ade Firmansyah juga mengalami luka, sedangkan sopir bus Ahmad Ari Ardiyanto (31) warga Desa Boteng, Menganti, Gresik, selamat karena tidur di bagasi bus saat kecelakaan terjadi. Maka, total ada 34 orang di dalam bus nahas tersebut.

Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU