Optika.id, Surabaya - Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto membenarkan salah satu oknum anggotanya melakukan barang-barang hasil penertiban. Ia juga mengaku sudah menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, ia masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.
Iya itu benar. Kami masih mendalami itu, kata Eddy singkat, Sabtu (4/6/2022).
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Segel Penjual Miras Tak Berizin di Gubeng
Diduga, salah satu oknum petinggi Satpol PP ini, menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Kasus ini diungkap oleh Komunitas Peduli Surabaya, Julianto. Ia menurunkan jual beli barang sitaan, tak lagi menjadi rahasia umum di lingkungan Pemkot. Bahkan, kasus ini sudah menjadi desas-desus di internal pemkot.
Julianto, mengaku telah memantau gudang Satpol PP Surabaya itu, dan berdasarkan pantauannya semua kegiatan di tempat tersebut sudah dihentikan. Sebab, ada dugaan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya dijual tidak sesuai prosedur.
Tentu ini sudah menyalahi aturan, ujarnya.
Baca Juga: Panwascam dengan Satpol PP Kota Surabaya Komitmen Berantas APK Tak Tertib
Menurutnya, di gudang tersebut tersimpan semua barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya. Mulai dari potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi, isinya di dalam gudang itu kayu, besi, dan kabel. Makanya, nilainya pasti besar kalau dirupiahkan, kata dia.
ia berharap petinggi Satpol PP itu ditindakan. Sebab, hal itu sudah menyalahi aturan dan itu sudah bisa masuk ke dalam ranah korupsi.
Baca Juga: PKL Bawah Tol Tambak Asri Bantu Satpol PP untuk Tertibkan Bangunan Liar
"Padahal oknum ini sudah ASN dan pasti pendapatannya sudah tinggi. Masak masih kurang aja, apalagi ini warga baru mau bergerak perekonomiannya, mana rasa simpati dan empatinya?" katanya.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi