Optika.id, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengumumkan bahwa semua sekolah akan mendapatkan Dana BOS 2022.
Artinya, Syarat sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memiliki minimal 60 siswa pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, tidak berlaku di tahun 2022.
seperti dirangkum dari laman Kemendikbud Ristek, Keputusan tersebut diambil Kemendikbud Ristek setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi Covid-19.
Kemendikbud Ristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun 2022, jelas Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (8/9/2021).
Nadiem mengatakan situasi pandemi saat ini tidak memungkinkan. Sehingga, untuk menghadapi pandemi ini perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.
Sofyan Tan dari Fraksi PDI Perjuangan, mengapresiasi keputusan Mendikbud Ristek untuk tidak memberlakukan persyaratan sekolah penerima BOS di tahun 2022. Sofyan mengusulkan, agar kebijakan tersebut tidak hanya sampai 2022 saja, melainkan hingga 2024. Menurut Sofyan, dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 butuh waktu dua sampai tiga tahun untuk pulih.
Menjawab hal itu, Kemendikbud Ristek sangat sensitif terhadap situasi masyarakat, dan dirinya akan terus menerima masukan terhadap persyaratan ini dan melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakuannya setelah tahun 2022.
Saat ini alokasi dana BOS di setiap daerah bersifat majemuk, di mana dana yang diberikan dikalikan indeks kemahalan.
Dampaknya, satuan pendidikan yang berada di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) bisa mendapatkan dana yang jauh lebih banyak untuk meningkatkan kualitasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap kali saya dapat masukan bahwa ini bisa berdampak negatif bagi teman-teman yang membutuhkan di daerah terpencil, saya langsung mendengar, ujarnya.
Nadiem juga menjelaskan, pemanfaatan BOS regular tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal, tapi juga dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).
Kebijakan tersebut, kata dia, memberi fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang dapat ditingkatkan dengan dana BOS.
Ini sudah jadi konsiderasi BOS regular, kata Menteri Nadiem.
Nadiem juga menggarisbawahi perihal dana BOS afirmatif. Ia mengatakan, satuan pendidikan yang benar-benar membutuhkan akan mendapatkan sesuai kebutuhannya. Setiap kepala sekolah, memiliki kemerdekaan dalam menentukan skala prioritas kebutuhan untuk kepentingan sekolah.
Itu adalah satu prinsip dasar, jika ada yang mengancam terhadap prinsip itu maka akan saya dengarkan dan langsung saya putuskan, pungkasnya. (Jen)
Editor : Pahlevi