Polrestabes Surabaya Ringkus Kakak Beradik Pengedar Sabu

author Denny Setiawan

- Pewarta

Sabtu, 11 Jun 2022 14:28 WIB

Polrestabes Surabaya Ringkus Kakak Beradik Pengedar Sabu

i

Polrestabes Surabaya Ringkus Kakak Beradik Pengedar Sabu

Optika.id, Surabaya - Warga Pacar Kembang Surabaya wanita berinisial UY (24) diamankan Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu bersama AY (26) asal Jalan Jatisrono, Senin (23/5/2022) sekira pukul 12.45 WIB.

Dari tangan keduanya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 34 poket plastik yang berisi kristal warna Putih berupa Narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Gerebek Rumah di Krembangan, Polrestabes Surabaya Temukan 30 Gram Sabu

"Berat total sabu 21,65 gram. Diamankan juga 2 bendel klip plastik transparan, Dompet kecil, 2 timbangan elektrik, 2 Handphone, uang sebesar Rp 965.000 rb, 1 bendel klip plastik, pipet kaca yang berisi sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat 1,18 gram, kata AKBP Daniel Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (10/6/2022).

Daniel menjelaskan, begitu mendapatkan informasi, anggota langsung bergerak ke dalam rumah di Jatisrono serta melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.

Dalam rumah itu juga kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 34 poket sabu siap jual. Narkotika jenis sabu dengan berat total 21,65 gram tersebut didapatkan dari dari HK (DPO), tambah Daniel.

Pelaku membeli barang haram, Minggu 22 Mei 2022 sekira pukul 19.00 WIB, lalu di kirim kerumah UY Jatisrono Surabaya sebanyak 1 poket seberat 10 gram, dibayar jika barangnya habis.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Jadi Tuan Rumah Halal Bihalal PCNU

Sabu dijual kembalikepada teman pelaku sebesar Rp 100 ribu- Rp 400 ribu per poketnya. Untuk sabu 21,65 gram tersebut belum laku terjual namun sebelumnya ada yang terjual sebanyak 7 poket dengan hasil penjualan sebesar Rp 965 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AY ini dimintai tolong oleh UY untuk menjual barang sabu sebanyak 3 kali dengan upah Rp. 100 rb sekali transaksi, tutup Daniel.

Kedua pelaku saat ini mendekam Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Kalilom Surabaya, Usai Jual 2 Poket Sabu-Sabu

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU