BEM UI Khawatir Isi Draf RKUHP Masih Muat Pasal Bermasalah

author Seno

- Pewarta

Sabtu, 18 Jun 2022 14:22 WIB

BEM UI Khawatir Isi Draf RKUHP Masih Muat Pasal Bermasalah

i

images

Optika.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengaku khawatir isi draf Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru masih memuat pasal-pasal yang bermasalah yang dapat mengkriminalisasi warga. Salah satu contohnya soal demonstrasi.

Dalam draf RKUHP yang dapat diakses publik tahun 2019, Pasal 273 menyebutkan bahwa orang yang tanpa pemberitahuan kepolisian mengikuti demonstrasi dapat dipenjara satu tahun.

Baca Juga: BEM UI Tunda Debat Bacapres Karena Hanya Anies yang Siap Hadir!

Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang menilai pasal tersebut dapat melemahkan kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.

"Apa urgensi dari pasal ini? bagaimana bisa kitab undang-undang hukum pidana dapat menyatakan hal-hal yang tidak jelas," kata Melki dalam diskusi daring, Jumat (17/6/2022).

Melki mengatakan untuk mendapatkan persetujuan demonstrasi dari kepolisian bukan hal mudah. Kepolisian biasanya menyaring demonstrasi yang boleh atau tidak.

Selain itu, Melki menilai kepolisian juga kerap tak memberikan tanda terima bahwa mahasiswa telah memberi surat pemberitahuan. Preseden seperti itu yang membuatnya khawatir Pasal 237 RKUHP menjadi alat kriminalisasi.

"Ini sangat rentan bagi kami di lapangan, bahkan dengan surat pemberitahuan saja banyak kawan-kawan kami yang ditangkap, padahal tidak ada huru-hara," ujarnya.

Oleh sebab itu pihaknya bersama Aliansi Nasional Reformasi RKUHP mendesak agar draf terbaru dibuka ke publik sebelum disahkan. Selain itu pihaknya juga ingin dilibatkan dalam proses pembentukan UU tersebut.

"Bagaimana bisa RUU terlebih RKUHP yang berdampak pada kita semua tapi kita tidak pernah diinformasikan, dilibatkan, diberikan ruang untuk partisipasi, kita mempertanyakan di mana demokrasi yang sebenarnya," kata Melki.

Ancam Demo Besar-Besaran

Sebelumnya, BEM UI mengancam akan menggelar demo besar-besaran jika surat tuntutan mereka terkait RKUHP tidak digubris oleh Presiden Joko Widodo dan DPR.

Hal itu dilontarkan setelah Aliansi Nasional Reformasi RKUHP menyurati Jokowi dan DPR, Kamis 9 Juni lalu. Mereka menuntut agar draf terbaru RKUHP bisa diakses oleh publik.

"Jika tidak dipenuhi tantangan ini tentu kami akan melayangkan gelombang penolakan yang besar, kami akan turun bertumpah ruah ke jalan," kata Bayu Satria, perwakilan mahasiswa dari Universitas Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih menggodok Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil perbaikan bersama Komisi III DPR.

Oleh karena itu, kementerian yang dipimpin Yasonna H. Laoly tersebut belum bisa menyebar draf RKUHP tersebut kepada publik.

"Untuk yang sedang digodok oleh tim enggak bisa dipublikasikan dulu karena sifatnya dinamis dan terus berubah-ubah berdasarkan beragam masukan publik dan kajian yang terjadi," ujar Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).

"Draf terbaru bisa dipublikasikan setelah ada kesepakatan dengan DPR," lanjut Erif.

Baca Juga: BEM UI Resmi Kirim Surat Undangan kepada 3 Bacapres pada 14 September 2023

Selain itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta pemerintah segera mengirimkan naskah RKUHP. Arsul mengaku belum menerima draf terbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Posisi Komisi III juga menunggu pemerintah ajukan itu ke DPR. Ya secepatnya aja," kata Arsul.

Arsul menambahkan DPR belum bisa memutuskan hasil perbaikan tersebut nantinya apakah akan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU atau tidak. DPR dan pemerintah akan membahas hal tersebut terlebih dahulu.

"Itu yang kami akan musyawarahkan. Enggak bisa dijawab sekarang," ucap Arsul.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati hasil sosialisasi sejumlah poin krusial RKUHP dalam rapat dengar pendapat pada akhir Mei lalu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan pihaknya akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum dibawa ke Paripurna awal Juli mendatang.

Setidaknya ada 14 poin krusial dibahas dalam rapat antara pemerintah yang diwakili Eddward Sharif Omar Hiariej dan Komisi III DPR.

Beberapa di antaranya seperti pasal penghinaan presiden, pasal hukuman mati, aborsi, perzinaan hingga pidana terhadap laki-laki dan perempuan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan.

Baca Juga: BEM UI Ajak 3 Capres Debat di Kampus, Jika Memang Punya Nyali!

"Komisi III DPR menerima penjelasan pemerintah terkait dengan empat belas isu krusial dalam RUU tentang KUHP hasil sosialisasi kepada masyarakat," ucap Desmond.

Sejumlah pihak mendesak agar naskah RKUHP terbaru bisa segera dibagikan ke publik. Mereka kecewa sebab dengan rencana akan disahkan awal Juli, naskah hingga saat ini tak bisa diakses.

"Agar dengan segera dan dalam tempo sesingkat singkatnya mereka menunjukkan draf daripada RKUHP yang kemudian akan menjadi salah satu landasan bermasyarakat di Indonesia ini," demikian bunyi penggalan surat aliansi sipil kepada Jokowi

Sebagai informasi naskah terakhir RKUHP merupakan hasil perbaikan dalam rapat antara Komisi III DPR dengan pemerintah pada 26 Mei lalu. Rapat itu menyepakati 14 perbaikan RKUHP hasil sosialiasi kepada masyarakat.

RKUHP ditargetkan bakal dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU) sebelum reses anggota dewan pada awal Juli 2022. Namun, masyarakat sipil tidak bisa mengakses draf KUHP terbaru.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU