BNN Tegaskan Tak Ada Legalisasi Ganja di Indonesia

author Denny Setiawan

- Pewarta

Senin, 20 Jun 2022 19:47 WIB

BNN Tegaskan Tak Ada Legalisasi Ganja di Indonesia

i

BNN Tegaskan Tak Ada Legalisasi Ganja di Indonesia

Optika.id - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose kembali menegaskan tidak ada wacana membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau rekreasi di Indonesia meskipun beberapa negara mulai melegalkan tanaman candu tersebut.

Tidak ada sampai saat ini pembahasan untuk legalisasi ganja. Di tempat lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada, kata Petrus Golose pada sela-sela acara peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2022 di Badung, Bali, Minggu (19/6/2022).

Baca Juga: Sah! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis

Petrus menyampaikan meskipun beberapa negara mulai melegalkan ganja, dari segi jumlah masih lebih banyak negara yang menetapkan tanaman candu itu ilegal.

Petrus mencontohkan kebijakan legalisasi ganja di Amerika Serikat pun tidak merata, hanya di negara-negara bagian, bukan secara terpusat atau di tingkat federal.

Sementara itu, di Asia Tenggara, hanya Thailand yang telah melegalkan budidaya dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis/pengobatan.

Akan tetapi, itu biar di negara lain. Saya tetap konsisten untuk tidak (membahas wacana) melegalisasi ganja, kata Petrus Golose.

Kemudian, terkait tanaman kratom yang sempat menarik perhatian publik karena dianggap punya efek candu, Golose menyampaikan pihaknya masih mendalami itu.

Baca Juga: Fenomena Legalisasi Ganja di Indonesia: langkah Politis atau Langkah Ekonomis

Kratom masih dalam proses, kami melihat bagaimana sampai sekarang itu masih menunggu. Ada aturan-aturan yang harus kami laksanakan. Akan tetapi, kami dari BNN mengusulkan itu jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang (Narkotika, red.), terang Petrus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BNN tahun lalu menyampaikan rencananya mengusulkan, agar kratom (Mitragyna speciosa) masuk dalam narkotika golongan I sehingga tanaman itu tidak dapat digunakan untuk pengobatan.

Rencana itu kemudian menuai polemik karena beberapa kelompok masyarakat menggunakan kratom sebagai bahan obat-obatan tradisional/herbal.

Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, pada bulan ini, menyampaikan tanaman kratom punya potensi jadi pendorong perekonomian masyarakat yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Ia menambahkan kratom saat ini menjadi salah satu tanaman asli Kapuas Hulu yang masih dibudidaya oleh beberapa masyarakat.

Baca Juga: Pakar Sebut Minyak Ganja Efektif Atasi Kejang-Kejang dan Nyeri Kronis Akibat Kanker

Akan tetapi, BNN meyakini kratom memiliki efek samping yang lebih kuat daripada morfin, zat yang saat ini masuk narkotika golongan II di Indonesia.

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU