Bioskop Segera Dibuka Lagi, Ini Syaratnya

author optikaid

- Pewarta

Rabu, 15 Sep 2021 09:11 WIB

Bioskop Segera Dibuka Lagi, Ini Syaratnya

i

008279500_1603448758-20201023-Suasana-Bioskop-Cinepolis-di-Jakarta-yang-Kembali-Beroperasi-7

Optika, Jakarta - Gedung bioskop akan dibuka lagi, setelah hampir setahun mengalami pemberhentian operasi, pemerintah menjelaskan bahwa pembukaan bioskop ini merupakan uji coba pada PPKM level 2 dan 3.

Berikut adalah enam peraturan yang harus dipatuhi saat akan menonton bioskop, seperti dilansir dari Kompas, Rabu (15/9/2021).

  1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai
  2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang dibolehkan
  3. Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk

 4 Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop

  1. Mengikut protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
  2. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenparekraf.

Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Luhut.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya kerumunan di dalam bioskop maupun saat membeli tiket.

Saat ingin masuk bioskop juga di terapkan penggunaan aplikasi peduli lindungi, yang memiiki 3 warna yaitu merah, kuning, hijau.

Ketika warna tersebut memiliki arti masing - masing:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Warna merah

Jika kode QR menunjukkan warna merah itu tandanya anda sedang terpapar covid- 19 atau belum melakukan vaksinasi, sehingga dilarang untuk masuk ke tempat umum seperti bioskop, dll.

  1. Warna kuning

Warna kuning diartikan bahwa pengguna sudah mendapatkan vaksin dosis pertama dan apa bila ingin masuk tetap menggunakan verifikasi protokol kesehatan lainnya.

  1. Warna hijau

Saat kode QR pengguna menunjukkan warna hijau itu berarti anda telah melakukan vaksin dosis kedua, dan anda di perbolehkan untuk menggunakan vasilitas umum.

(Mei/zal)

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU