Legalkan Nikah Beda Agama, MUI Sayangkan Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya

author Denny Setiawan

- Pewarta

Kamis, 23 Jun 2022 08:55 WIB

Legalkan Nikah Beda Agama, MUI Sayangkan Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya

i

Legalkan Nikah Beda Agama, MUI Sayangkan Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya

Optika.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang melegalkan pernikahan beda agama.

Menurut Sekretaris Jenderal MUI Pusat Buya Amirsyah Tambunan, pernikahan beda agama sangat bertentangan dengan aturan negara.

Baca Juga: Laboratorium LPPOM MUI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Tersedia 3 Posisi

Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, kata Buya Amirsyah, Rabu (22/6/2022).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengesahkan pernikahan pasangan beda agama pada senin 20 Juni lalu. Pernikahan tersebut telah dicatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby.

Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah berwenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memutuskan dan memutuskan sepatutnya Pengadilan Negeri membandingkan pernikahan tersebut, tegasnya.

Menurut Buya Amirsyah, pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kebebasan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga: MUI Haramkan Produk Pendukung Israel, Pengusaha Waspadai Ancaman PHK

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B. Pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap orang yang berhak atas kekuasaan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dengan perkawinan beda agama maka terjadilah kasih sayang hukum, karena selain beda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan.

Baca Juga: MUI Jatim Kontribusi Wujudkan Jawa Timur sebagai Pusat Industri Halal Indonesia

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU