Optika.id - Kebijakan pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan minyak goreng (migor) dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu, anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menegaskan, seharusnya tidak perlu dilakukan.
Dia mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pembelian akan menyulitkan masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Wajibkan Pembelian Minyak Goreng "MinyaKita" Pakai KTP
Pasalnya, kata Amin, penerima subsidi minyak goreng merupakan kelompok masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro yang belum tentu memiliki aplikasi tersebut.
Jangankan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagian dari mereka bahkan tidak memiliki smartphone, ujar Amin dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Selain itu, kata legislator PKS ini, penggunaan aplikasi PeduliLindungi terkesan mengaitkan syarat penerima subsidi dengan kewajiban vaksinasi.
Padahal, lanjut Amin, semua kelompok masyarakat menengah bawah dan pelaku usaha mikro berhak menikmati subsidi minyak goreng curah, tanpa kecuali.
Kalupun pemerintah ingin memastikan subsidi tepat sasaran, menurutnya, hal itu bisa dilakukan cukup dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang datanya sudah terintegrasi.
"Kalau menunjukkan KTP atau NIK saya setuju, agar distribusi tepat sasaran dan penyalurannya tidak diselewengkan," tukasnya.
Ditolak Anggota DPRD Jabar
Kebijakan ini juga ditolak anggota DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya. Sebab, hal itu dinilai akan merepotkan warga.
"Bikin repot warga, dan (pemerintah) mestinya pengenaan kewajiban memenuhi kebutuhan publik ini akan minyak goreng ini terealisasi," ujar Asep, seperti dilansir RMOLJabar, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Aduh! Minyak Goreng Curah Akan Dihapus, Digantikan Minyak Goreng Kemasan
Ia mengaku tak yakin pemberlakuan penggunaan NIK bagi warga yang akan membeli migor akan menyelesaikan masalah. Pasalnya, kebijakan itu jelas menjadi masalah baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Fraksi Demokrat itu menyebut persoalan migor curah tidak pernah terjadi sebelumnya. Mengingat Indonesia sudah bertahun-tahun sebagai negara penghasil minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia.
"Masa beli migor curah saja harus pake KTP? Apalagi ketika negara kita pun sudah bertahun-tahun menjadi penghasil CPO terbesar di dunia. Itu kan masalahnya," sambungnya.
Menurutnya, pemerintah harusnya segera bertindak menangani perusahaan yang mengalihkan penjualan produk minyak sawit mentah ke tempat lain, misalkan penjualan untuk keperluan industri karena harga jualnya lebih mahal.
"Pada merekalah (perusahaan) negara ini mestinya bertindak sehingga kebutuhan warga menjadi terselamatkan," ucapnya.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembelian migor curah akan diawasi melalui aplikasi PeduliLindungi. Pihaknya pun akan menggelar sosialisasi kebijakan itu mulai Senin (27/6/2022) kemarin.
Baca Juga: Ini Tanggapan Pengamat Soal Dugaan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan dalam upaya mencegah potensi penyelewengan yang bisa berdampak pada kenaikan dan kelangkaan harga migor curah.
Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian migor curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan migor curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut, Jumat (24/6/2022) lalu.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi