Optika.id-Pemkot Surabaya memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual pada anak yang masih marak terjadi di kota tersebut.
"Saat ini yang menjadi perhatian kami adalah mewujudkan rumah aman bagi korban kekerasan. Jadi, perhatian kami mulai dari hulu ke hilir," kata Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji di Surabaya, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: Korban KDRT Kerap Terjebak Siklus Kekerasan Berulang
Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang juga disabilitas tuna rungu terjadi di kawasan Tambaksari, Surabaya pada Rabu (15/6/2022). Kasus yang menimpa anak disabilitas tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Kasus anak disabilitas yang mendapat kekerasan seksual itu bukan yang pertama, pada 2021, ada 104 kasus kekerasan anak terjadi di Surabaya.
Pada Minggu (26/6/2022) ditemukan bayi berusia lima bulan yang dibiarkan tewas oleh orang tua kandungnya di sebuah rumah di Jalan Siwalankerto Tengah, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya.
Wawali Armuji mengatakan Perangkat Daerah (PD) terkait di Pemkot Surabaya akan melakukan tindakan pencegahan, di antaranya memperkuat peran Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Surabaya.
Selain itu, kata dia, pihaknya menerima sejumlah masukan dari Komisi D DPRD Surabaya untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Perlindungan Anak setelah disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca Juga: Dibalik Alasan Pelaku Anak Lakukan Kekerasan
"Kami juga mengimbau agar masyarakat memperkuat fungsi RT, RW dan PKK untuk melakukan pembinaan hingga pencegahan kekerasan di lingkungan keluarga," ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Khusnul Khotimah sebelumnya meminta pemkot membuat skema pola perlindungan anak menyusul kasus kekerasan seksual masih sering terjadi di kota tersebut.
"Tujuan skema ini agar anak-anak bisa tumbuh dan berkembang dengan aman dan nyaman di Kota Surabaya. Sehingga, Surabaya tidak hanya menyandang predikat kota layak anak, esensinya tidak demikian," kata dia.
Baca Juga: Tiga PR Besar Komnas Perempuan Rampungkan Kasus Kekerasan di Ranah Personal
Selain itu, kata dia, pihaknya mendorong Pemkot Surabaya segera merevisi Perda 6/2011. Apalagi, beberapa waktu lalu DPR RI telah mengesahkan UU TPKS.
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi