Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, tanggal keberangkatan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, telah disetujui Presiden RI Joko Widodo.
Presiden RI juga telah Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Li Pintauli Siregar, terhitung per 11 Juli 2022.
Baca Juga: Resmi, Jokowi Berhentikan Heru Budi, Angkat Teguh Setyabudi Jadi Pj Gubernur Jakarta
Hal itu disampikan, Firli Bahuri, Ketua KPK, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Optika.id, Senin (11/7/2022).
Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bahwa dalam hal pencapaian Pimpinan KPK, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Firli menyampaikan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan berbudaya antikorupsi.
KPK berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi sebagaimana amanah UU dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan, ujar Firli.
Baca Juga: Jokowi Soal Pindah ke IKN: Pindah Ibu Kota Jangan Dikejar-kejar
Penegakkan Kode Etik oleh Dewan Pengawas adalah bagian dari penguatan pemberantasan korupsi oleh KPK. Sehingga KPK dalam melaksanakan pelaksanaan tidak hanya berpedoman pada ketentuan UU saja, tapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penegakkan kode etik juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Sehingga KPK mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau gratifikasi kepada Pimpinan, Dewas, maupun Pegawai KPK.
Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang hingga hari ini terus mendukung dan mengawal tugas-tugas pemberantasan korupsi. Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pinuli Siregar atas kerja sama yang telah diberikan kepada Pimpinan KPK, tutupnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi