Polisi Bongkar Komplotan Joki UTBK SBMPTN di Surabaya, 8 Tersangka Ditangkap

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Sabtu, 16 Jul 2022 16:32 WIB

Polisi Bongkar Komplotan Joki UTBK SBMPTN di Surabaya, 8 Tersangka Ditangkap

i

img_20220715_16150668

Optika.id, Surabaya - Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2022. Mereka melancarkan aksinya dibekali alat-alat telekomunikasi terintegrasi bak film Hollywood.

Sebanyak 8 orang anggota sindikat joki tersebut berhasil ditangkap. Dari jumlah itu, 6 pelaku berasal dari Surabaya, yaitu MJ (40), RHB (23) MSN (34), ASP (38), MBBS (29) dan IB (31).Sementara dua pelaku lain, berinisial SME (26), asal Sulawesi dan RF (20), asal Kalimantan.

Baca Juga: Gerebek Rumah di Krembangan, Polrestabes Surabaya Temukan 30 Gram Sabu

Aksi sindikat ini terbongkar saat menjadi joki peserta UTBK salah satu universitas negeri di wilayah Surabaya Timur pada Jumat (20/5/2022) lalu.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, terbongkarnya sindikat joki UTBK SBMPTN 2022 ini berawal dari laporan seorang peserta. Pelaku RF yang berperan sebagai peserta UTBK. Dari keterangan RF tersebut, kemudian dikembangkan, hingga ditangkap 7 pelaku lainnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita 65 modem, 57 alat komunikasi, 63 mini camera, 44 mikrofon, 4 kartu ATM, puluhan baterai, 1 unit metal detector, 1 lembar formulir pendaftaran dan 1 lembar tanda peserta UTBK SBMPTN.

Juga disita 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah termodifikasi lengkap dengan mini camera dan alat komunikasi yang berfungsi merekam dan berkomunikasi dalam menjawab soal-soal UTBK itu.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Jadi Tuan Rumah Halal Bihalal PCNU

"Perangkat elektronik itu terakses jaringan joki online. Dari informasi tersebut langsung ditindaklanjuti unit Resmob dan Jatanras dengan mendatangi TKP dan melakukan langkah-langkah penyelidikan dan mengamankan yang terduga merupakan salah satu jaringan," ujar Yusep, Jumat (15/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, penyidik menjerat para pelaku dijerat Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. 55 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara.

Reporter: Jenik Mauliddina

Baca Juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Kalilom Surabaya, Usai Jual 2 Poket Sabu-Sabu

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU