Optika.id - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan akan melakukan pemblokiran layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo. Hal ini mereka lakukan jika para pelaku usaha, baik dalam dan luar negeri, yang belum mendaftar di PSE per 20 Juli.
Meski akan melakukan pemblokiran, namun pihak Kominfo tak serta merta akan langsung menutup layanan tersebut. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa langkah sebelum memblokir sebuah layanan sepenuhnya.
Baca Juga: Pelajar Surabaya Ini Rangkai Aplikasi Pengelola Sampah Bernama "Track Eco"
"Ada tiga tahapan untuk sanksi administratif. Pertama teguran, lalu denda administratif, lalu baru akan memblokir, kata Semuel pada acara konferensi pers Kominfo yang diadakan pada Selasa (19/7/2022).
Semuel mengatakan bahwa pihak Kominfo memberikan kemudahan bagi para pengusaha di bidang digital untuk melakukan pendaftaran, termasuk memiliki staf untuk membantu pendaftaran. Jadi tak ada alasan bagi para pelaku bisnis digital untuk tidak mendaftarkan usaha mereka di PSE.
Lebih lanjut, Semuel menjelaskan mengenai ketakutan masyarakat Indonesia bahwa nantinya data atau percakapan mereka akan terpantau, hal ini dibantah oleh Semuel. Dia mengatakan, Kominfo serta pihak berwajib tidak akan serta merta meminta sebuah layanan atau aplikasi memberikan data sensitif tanpa sebab.
Kami baru akan meminta data sesuai kebutuhan kepada penyelenggara PSE jika diperlukan. Selain itu kami juga tidak akan meminta masuk ke sistem penyelenggara jika tidak ditemukan pelanggaran. Dan ini juga merupakan peraturan internasional, ungkapnya.
Semuel juga kembali mengingatkan bahwa PSE ini dilakukan untuk mendata badan usaha yang menjalankan usaha mereka secara digital di Indonesia.
Jadi semua pelaku usaha digital yang menargetkan Indonesia wajib mendaftar," ujarnya.
Di sisi lain, Semuel mengungkapkan kebijakan PSE ini juga akan memudahkan pemerintah untuk mendata pajak perusahaan.
Mereka yang berusaha secara digital dari luar juga harus membayar pajak, tidak hanya perusahaan asal Indonesia saja," katanya.
Baca Juga: Kawula17: Inovasi Politik Anak Muda di Tengah Banjir Informasi Media Sosial
Semuel juga mengungkapkan bahwa ada enam kategori perusahaan digital yang wajib mendaftarkan diri di PSE. Keenam kategori ini termasuk layanan transaksi, layanan keuangan, layanan komunikasi dan sosial media, layanan berbayar (musik, video, dan lainnya), data crawling, serta hal-hal yang diwajibkan oleh sektor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semuanya tertuang di Permen 5 tahun 2020 dan PP 71 (tahun 2019)," ujarnya.
Semuel menjelaskan alasan dibalik perusahaan-perusahaan besar belum mendaftar.
Saya tidak tahu apa alasannya. Tapi mungkin mereka seperti mahasiswa pakai sistem SKS, sistem kuliah semalam. Mungkin baru akan mendaftar di menit terakhir," urainya.
Terakhir, dia juga mengatakan bahwa pendaftaran PSE ini bukan untuk pengendalian. Namun, ini dilakukan semata-mata hanya untuk melakukan pendataan saja.
Baca Juga: Cara Menghindari Blok Situs Indonesia
Pengendalian sudah ada peraturannya. (PSE) itu tidak terkait dengan pengendalian, hanya pendataan saja supaya kita tahu siapa saja yang menjalankan usaha mereka di Indonesia, jelasnya.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi