Optika.id, Surabaya - Surat Terbuka dari Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdus Salam Shohib kepada PBNU viral di jejaring aplikasi percakapan, WhatsApp, Jumat (22/7/2022). Ulama yang akrab disapa Gus Salam itu menyindir PBNU terkait bantuan hukum yang diberikan ke Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani Maming hingga menyoal kepengurusan PCNU Jombang.
Berikut surat terbuka Wakil Ketua PWNU Jatim Gus Salam untuk PBNU:
Baca Juga: PWNU Jatim: PAN Semakin Mesra dengan NU
SURAT TERBUKA
IRONI
Saya Heran Dengan PBNU ( Ketum & Sekjend ), ketika Bendum Jelas-jelas bermasalah Hukum yang bikin Malu organisasi serta meruntuhkan Marwah Jamiyyah, Sama Sekali tidak ada upaya untuk menertibkanya. Apakah hanya dengan Sekedar menonaktifkan sampai Masalahnya selesai.
Sementara dengan PCNU Jombang (Katib Demisioner / Cak Rizal) Ketum PBNU Merespon (Mencoret Cak Rizal dari IN seperti Video yang Beredar) dengan tuduhan yang Tendensius, Subyektif tanpa bukti dan penuh asumsi serta hanya berdasarkan info sepihak dari anak buahnya (Oknum Wasekjend Berinisial NH) yang tolol dan penuh Interes Pribadi.
Saya belum pernah mendengar Bendum PBNU yang dibela dengan mengatasnamakan PBNU berkontribusi dan Berkhidmah untuk NU secara Jamiyyah (Bukan kepada personal atau Oknum PBNU).
Sementara Cak Rizal yang saya tahu beliau telah berkhidmah puluhan tahun di NU, baik di PCNU Jombang (Minimal yang saya tahu secara lansung sejak tahun 2012) maupun di PWNU sebagai Anggota Korbid pengkaderan bersama saya maupun di pusat sebagai Instruktur Nasional PKPNU (sekarang berganti dengan PD PKPNU ).
Dedikasi, komitmen dan keikhlasannya dalam berkhidmah saya menyaksikan sendiri dan tidak diragukan terkait urusan PCNU Jombang. Saya tahu persis dia melaksankan dan menjalankan perintah dan instruksi Rois Syuriah sekaligus Gurunya (Kyai Nasir), bahkan Kyai Nasir dawuh terkait dinamika di Jombang :
"Saya akan bertanggung jawab dengan semua pernyataan saya.Tidak boleh Gus Salman dan Rijal menjadi Sasaran tuduhan dalam pernyataan mandataris."
Melihat dari Fenomena ini, Saya Berkesimpulan bahwa PBNU dalam hal ini Ketum dan Sekjend memang berperilaku arogan, angkuh, sombong dan ceroboh.
Saya khawatir Ini memang gaya kepemimpinan yang menjilat dan mengabdi kepada penguasa dan orang berduit tapi bertindak otoriter dan semaunya kepada Pengurus di level bawahnya.
Semoga Mereka yang di PBNU tidak dibutakan dan ditulikan oleh kekuasaan.
Saya bukan penulis yang baik, tapi saya sungguh resah dengan situasi yang terjadi.
Hormat Saya
Baca Juga: Jelang Festival Gus Imin, PCNU Sidoarjo Instruksikan Kader Tak Bawa Nama dan Atribut NU
Abdus Salam Shohib
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip dari detikJatim.com, Jumat (22/7/2022), Gus Salam menyebutkan bahwa surat tersebut awalnya dikirim secara pribadi namun akhirnya menyebar.
"Iya itu surat saya, awalnya saya kirim ke personal, ternyata menyebar," kata Gus Salam.
Gus Salam menyayangkan sikap PBNU yang terkesan tidak adil saat ini. Ia berharap, PBNU bisa adil ke semua kader, bahkan sampai tingkat terbawah. Ia meminta PBNU menonaktifkan Bendum Mardani Maming dari jabatannya. Sebab, Mardani terjerat kasus dugaan korupsi.
"Karena persoalan yang terkait Mardani ini tidak ada kaitannya dengan PBNU. Kurang tepat kalau PBNU memberikan bantuan hukum," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi atau akrab disapa Gus Fahrur menyebut, kasus hukum yang menjerat Mardani adalah murni permasalahan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan PBNU. Gus Fahrur menegaskan, PBNU tidak membela Mardani Maming dalam kasus yang menjerat saat ini.
"Perkara yang disangkakan itu terjadi terjadi jauh sebelum beliau menjadi pengurus PBNU dan harap diingat, beliau juga Ketum HIPMI dan kader parpol. Perlu diluruskan bahwa PBNU bukan membela, tapi memberikan bantuan hukum kepada beliau selaku pengurus NU, yang membela di pengadilan tentu pengacara dan penasihat hukum profesional sesuai profesinya," bebernya.
Baca Juga: Ramai Pertikaian Pesulap Merah dan Gus Samsudin, PWNU Jatim: Percaya Dukun, Kufur!
Menurut Gus Fahrur, bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan. Sebab, merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum.
"Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang terpenting, yang dimiliki oleh setiap warga negara, karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, pada umumnya setiap orang yang ditetapkan sebagai tertuduh dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya," papar Gus Fahrur.
Gus Fahrur berpesan ke Gus Salam, bahwa dalam organisasi hendaknya menjaga etika untuk kemaslahatan bersama. Salah satu caranya dengan tidak mengekspos semua permasalahan internal ke publik.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi