Dilarang Berjualan di Sekitar Borobudur, Komunitas Pedagang Asongan Kecam PT TWC

author Seno

- Pewarta

Minggu, 24 Jul 2022 03:08 WIB

Dilarang Berjualan di Sekitar Borobudur, Komunitas Pedagang Asongan Kecam PT TWC

i

IMG-20220723-WA0072

Optika.id - Pedagang asongan di sekitar Kawasan Candi Borobudur yang tergabung dalam Pedagang Asongan Komoditas 14 (K14) Borobudur mengeluhkan adanya larangan berjualan di sekitar wilayah Zona II Candi Borobudur. Padahal, para pedagang menyebut, mereka telah berdagang di area itu selama puluhan tahun lamanya.

"Pedagang Asongan (sempat) beraudiensi dengan PT. Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan Ratu Boko (PT. TWC). Dilakukan karena tindakan PT TWC yang melarang pedagang asongan berjualan di area Zona II," mengutip dari surat resmi yang dikeluarkan oleh para pedagang asongan tersebut pada Sabtu (23/7/2022).

"Selama puluhan tahun itu pula, aktivitas ngasong berjalan dengan baik, tertib, aman serta nyaman," sambungnya.

Meskipun proses berjualan mereka sempat terhentikan oleh adanya Covid-19 lalu. Mereka menganggap jika dalih pandemi tersebut hanya digunakan PT. TWC untuk mengusir pedagang asongan hingga kini.

Bahkan di saat menghadapi musim liburan pada Bulan April lalu, pedagang asongan juga sempat menghadap Manajemen PT. TWC Borobudur untuk mengkonfirmasi mulainya aktivitas ngasong ke tempat semula.

Namun, meskipun mereka telah beberapa kali menghadap manajemen PT. TWC, mereka juga tak mempunyai jawaban yang pasti akan hal itu.

"Beberapa bulan, tidak ada kejelasan dari manajemen PT. TWC. Kami juga telah melakukan upaya-upaya pengaduan menuju kantor Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta," tutur mereka.

[caption id="attachment_33465" align="aligncenter" width="788"] Para pedagang membahas nasib mereka.[/caption]

Akan tetapi, meski mereka telah mendatangi DPRD Yogyakarta, mereka juga tak kunjung menemukan jawaban yang pasti.

"Pokoknya selalu berdalih bahwa kewenangan ada di pemerintah pusat. Padahal berdasarkan hukum tidak yang menyertakan bahwasanya pedagang asongan dilarang berjualan di zona II Borobudur," tukasnya.

Dalam surat tersebut, para Pedagang Asongan Komoditas 14 (K14) Borobudur kemudian menyatakan sikap mereka terhadap PT. TWC yang masih berada dalam naungan BUMN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan sikap tersebut antara lain ialah:

1. Menolak digusur dari lapak zona II Borobudur

2. Diperbolehkan berjualan di zona II dengan bentuk rasa aman, nyaman dan berkelanjutan.

3. Hentikan intimidasi terhadap pedagang asongan.

4. Mengutuk keras PT. TWC yang berdalih bahwasanya pedagang asongan mengganggu kenyamanan para wisatawan.

5. Mengutuk keras PT. TWC, yang melakukan pelarangan kepada pedagang asongan berjualan di zona II Borobudur, tanpa kepastian hukum yang jelas.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU