Optika.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hari ini, Sabtu (30/7/2022).
Pemblokiran sementara ini dilakukan akibat sanksi yang dijatuhkan bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran hingga 29 Juli 2022.
Baca Juga: Pelajar Surabaya Ini Rangkai Aplikasi Pengelola Sampah Bernama "Track Eco"
Iya, benar ada delapan PSE yang sudah kami blokir, kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan melalui keterangan singkatnya.
Delapan PSE yang telah diblokir oleh Kominfo antara lain, Yahoo search engine, Steam, Dota2, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com dan Paypal.
Lebih lanjut, Semuel mengatakan syaratnya adalah platform tersebut harus melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan sah.
"Bisa (dibuka blokirnya) kalau memang terbukti mereka sudah daftar dengan memberikan data yang benar," dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (30/7/2022).
Menurut Semuel, pihaknya tidak akan butuh waktu yang lama untuk membuka blokiran jika syarat yang ditetapkan bisa dibuktikan yakni mendaftar di website PSE Kominfo.
Baca Juga: Kawula17: Inovasi Politik Anak Muda di Tengah Banjir Informasi Media Sosial
"Kalau proses normalisasi (buka blokir) sebentar, dalam 10-30 menit," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Reporter: Denny Setiawan
Baca Juga: Cara Menghindari Blok Situs Indonesia
Editor Pahlevi
Editor : Pahlevi