Optika.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terkait dengan kasus penembakan Brigadir J. Dasco meminta pada Komnas HAM agar fokus mengungkap kasus tersebut sampai pada kesimpulan akhir, alih-alih berlebihan dalam mengekspos kasus penembakan ini.
"Kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspose berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung," kata Dasco dalam keterangannya yang diterima oleh Optika.id, Minggu (31/7/2022).
Baca Juga: Gerindra Akan Siapkan Ahmad Dhani di Pilwali Surabaya?
Dasco juga membawa-bawa UU HAM dalam pernyataannya itu. Menurutnya, dalam Undang-Undang (UU) tersebut sudah mengatur tentang menjaga rahasia yang merupakan prinsip dasar. Karena itu, semestinya Komnas HAM mengurangi ekspose yang berlebihan terhadpa temuan awal dalam kasus tersebut.
Dasco menilai kesimpulan akhir dalam insiden saling tembak antara ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo merupakan pokok persoalan yang kini ditunggu publik.
Dalam Pasal 91 ayat (1) UU HAM, jelas Dasco, sudah mengatur serangkaian proses pemeriksaan dan penyelidikan, serta bisa dihentikan jika ada upaya hukum lain yang lebih efektif dalam prosesnya.
"Atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Adapun insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) lalu. Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan oleh polisi, Brigadir J disebut tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Sambo.
Baca Juga: Pesan Prabowo: Tak Gelar Aksi Apapun Jelang Putusan MK
Keduanya, baik Brigadir J maupun Bharada E, adalah ajudan Sambo. Bharada E merupakan pengawal Sambo, sedangkan Brigadir J merupakan sopir istri Sambo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi mengklaim penembakan itu bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Komnas HAM melakukan penyelidikan independen atas kasus tersebut. Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membentuk tim khusus untuk mengusut kasus itu.
Baca Juga: Komnas HAM Harap Kekerasan yang di Papua Harus Dievaluasi
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi