Muhammadiyah Nilai Langkah Bareskrim Usut ACT Sudah Tepat

author optikaid

- Pewarta

Minggu, 31 Jul 2022 22:34 WIB

Muhammadiyah Nilai Langkah Bareskrim Usut ACT Sudah Tepat

i

muhammadiyah-new-normal

Optika.id - PP Muhammadiyah Menilai langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dianggap sudah tepat oleh berbagai pihak.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, langkah hukum yang dilakukan Bareskrim Polri sudah benar.

Baca Juga: Ketua PC IMM Lamongan: Usulan TNI/Polri di Bawah Kemendagri Sama dengan Kembali ke Orde Lama

"Aspek yang sekarang ditangani Polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini saya kira tindakan Polisi bisa dibenarkan," kata Mu'ti kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).

Namun demikian, Mu'ti berharap semua pihak harus menilai bahwa pengadilan yang nantinya akan diputuskan apakah para tersangka penyelewangan donasi umat tersebut bersalah atau tidak.

"Biarlah pengadilan yang membuktikan. Semua pihak harus tetap memegang teguh azas praduga tak bersalah. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil," katanya.

Proses Hukum: Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto atau akrab disapa Cak Nanto menilai, proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap para pendiri maupun petinggi ACT sangat penting.

Cak Nanto pun mendorong penegakan hukum berlangsung transparan. Apalagi, adanya dugaan aliran dana ACT ke kelompok kelompok. Jika terbukti, maka lembaga ACT harus dibekukan.

Baca Juga: 112 Tahun Muhammadiyah dan Harapan Masyarakat

"Kalau memang terbukti bahwa digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan itu, dan disetop penggalangan dananya. Tidak hanya setop penggalangan dananya, tapi juga tindakan kelembagaannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelewengan Donasi: Cak Nanto mengatakan melalui proses hukum ini donasi yang diselewengkan oleh petinggi ACT nantinya bisa dikembalikan kepada negara atau dihibahkan ke lembaga yang kredibel.

"Agar dikembalikan kepada pemerintah atau dihibahkan ke LSM yang memiliki tanggungan atau bisa diperjuangkan," pungkasnya.

Baca Juga: Khofifah: Muhammadiyah adalah Pilar Kemajuan Bangsa dan Kemanusiaan

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU