Optika.id - Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Yogyakarta, menanggapi polemik penggunaan jilbab di sekolah negeri di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Muhammadiyah mengatakan, polemik ini terjadi karena adanya perbedaan persepsi tentang pemakaian jilbab bagi peserta didik muslimah di sekolah negeri antara guru dan orang tua.
Merebaknya pro-kontra tentang jilbab tersebut berawal dari perbedaan persepsi tentang penggunaan jlbab bagi peserta didik muslimah di sekolah negeri antara guru yang berpandangan bahwa memakai jilbab bagi peserta didik merupakan pelaksanaan salah satu ajaran dan usaha untuk membentuk akhlak mulia, namun ada sebagian orang yang menganggapnya sebagai pemaksaan sehingga menimbulkan permasalahan, ujar Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Yogyakarta H.Gita Danu Pranata dalam siaran persnya, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: 112 Tahun Muhammadiyah dan Harapan Masyarakat
Menurut PW Muhammadiyah, polemik ini seharusnya tidak terjadi. Sebab setiap permasalahan pendidikan pada dasarnya akan dapat diselesaikan dengan baik, jika dilakukan dengan prinsip-prinsip pendidikan.
Gita menyebut tujuan Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia. Karena itu, sudah benar-benar tugas guru mendidik dan mengarahkan siswa berakhlak mulia, terutama siswa/siswi beragama Islam untuk menjalankan ajaran agamanya.
Bahwa berjilbab bagi peserta didik muslimah dalam agama Islam merupakan bagian dari pengamalan ajaran agama Islam, dan membudayakannya dalam kehidupan sehari-hari menupakan bagian dari pendidikan untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional," imbuhnya.
Gita mengungkapkan menutup aurat dengan berjilbab adalah ajaran agama Islam. Hal ini sesuai dengan Al-Quran Surat An-Nur [24]: 31 dan Surat Al-Ahzab [35]: 59.
Baca Juga: Khofifah: Muhammadiyah adalah Pilar Kemajuan Bangsa dan Kemanusiaan
"Merupakan kewajiban bagi setiap muslimah untuk melaksanakannya dan membudayakannya melalui proses pendidikan. Oleh karena itu, dalam konteks pendidikan upaya pembudayaan penggunaan jilbab bagi peserta didik musimah, temasuk di sekolah negeri dengan menganyurkan, menasehati dan memberikan keteladanan bagi peserta ddik musimah untuk mengenakan julbab dengan prinsip-prinsip cdukatf merupakan bagian dari tugas dan tugas guru, ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhammadiyah berpandangan, seharusnya masalah ini bisa dilakukan dengan acara dialog. Muhammadiyah memandang, seharusnya pemerintah bisa menjadi pengayom dan pelindung guru untuk melaksanakan tugas pendidikan, utamanya, membimbing siswi beragama Islam menunaikan perintah Al-Quran menutup aurat.
Pemerintah penyelenggara pendidikan, seharusnya dapat memberikan pembinaan, perlindungan dan menjamin kenyamanan bagi guru dalam melaksanakan tugas utamanya yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan menerapkan peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, termasuk dalam mengarahkan, mengarahkan, dan melatih peserta didik muslimah agar berjilbab/berbusana muslimah untuk membentuk akhlak mulia peserta didik, pungkasnya.
Baca Juga: Paus Fransiskus Desak Penyelidikan Genosida Israel di Gaza, Ini Tanggapan Muhammadiyah
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi