Optika.id, Surabaya- Daya saing SDM Indonesia di bidang digital dinilai cukup rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Dari 64,8 % pembangunan infrastruktur bidang digital yang sudah dibangun Pemerintah, masih digunakan 21,8% oleh SDM bidang digital Indonesia dari semua komponen.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BLSDM Kominfo RI Dr. Eng. Hary Budiarto, M.Kom., IPM dalam Seminar Nasional Optimalisasi Potensi Daerah Menuju Ekosistem Digital yang diselenggarakan oleh Divisi LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) STIKOSA AWS pada Senin (22/8/2022) pagi.
Baca Juga: Cuaca Surabaya 28 November: Panas Terik, Hujan Ringan, dan Potensi Petir di Malam Hari
Dalam seminar yang dilaksanakan secara daring dan ditayangkan secara livestreaming di akun ofisial Youtube @stikosa-aws tersebut juga menghadirkan Bupati Magetan Dr. Drs. Suprawoto, S.H., M.Si., dan Ketua (Assosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi) Jawa Timur, Dr. Ido Prijana Hadi, M.Si.
Dari data survei tersebut, SDM yang memanfaatkan infrastruktur digital yang cukup besar adalah masyarakat sebagian besar di pulau Jawa, yaitu ekosistem masyarakat DKI Jakarta sebesar 73.2ri total 21,8% SDM.
Sedangkan di peringkat ke-2 ekosistem masyarakat Jawa Barat sebesar 58,5%, peringkat ke- 3 masyarakat DI Yogyakarta sebesar 49,2%, Banten 47%, Jawa Timur 45,6%, Bali 44,9%, Kalimantan Timur 44%, Kepulauan Riau 40,8%, Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan masing masing 39,8ri total 21,8% SDM pengguna infrastruktur digital.
Artinya masih banyak kelemahan di SDM nya (yang melakukan penyerapan dan pemanfaatan terhadap pembangunan infrastruktur digital). Ternyata dari temuan data itu, diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak, SDM nya yang rendah dilatih supaya angkanya meningkat, ungkap Hary Budiarto.
Merealisasikan program digital yang dicanangkan pemerintah pusat, Bupati Magetan Dr. Suprawoto, SH., M.Si. mengatakan ada tiga hukum penting dalam menghadapi kemajuan digital di daerahnya.
Baca Juga: Studi Ekskursi Rombongan Mahasiswa Universitas Sahid Surakarta ke Stikosa AWS
Yaitu hukum tentang kecepatan, terutama di bidang pelayanan pemerintahan, kecepatan perkembangan teknologi komunikasi dan informatika menuju era digital yang membuat percepatan sistem pelayanan di kabupaten Magetan terhadap warga masyarakatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi kecepatan pelayanan terhadap masyarakat, kecepatan bertindak dalam mengambil keputusan, tentu inilah yang menjadi hukum dasar di era digital, tentu diimbangi dengan informasi yang akurat, agar tidak salah dalam kecepatan pengambilan keputusan, ujar Suprawoto.
Sedangkan Ketua STIKOSA-AWS, Dr. Meithiana Indrasari, ST., MM, dalam sambutan pembukaan mengatakan kegiatan Seminar ini merupakan realisasi salah satu Tri Dharma perguruan tinggi pengabdian terhadap masyarakat, dalam mendukung capaian program pemerintah Digital Indonesia 2021-2024, yaitu diantaranya membangun ekonomi digital dan masyarakat digital di daerah daerah.
"STIKOSA AWS telah bekerjasama dengan Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) RI, mulai dari kerjasama dengan BPSDM Surabaya Kementerian Kominfo, membuat pelatihan dan pendampingan DEA, TA, pelatihan keuangan syariah, dan sebagainya ujar Meithiana.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi