Optika.id - Peringatan ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-77 masih menyisakan beberapa pembenahan dan perbaikan di segala sektor kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembenahan dalam sektor hukum harus menjadi salah satu bagian yang perting. Hal tersebut merupakan amanat dari konstititusi negara Indonesia dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
Dalam ketentuan tersebut dapat ditafsirkan Bahwa dalam setiap penyelenggaraan kekuasaan negara harus berdasarkan dengan seperangkat aturan hukum sehingga dalam penyelenggaraan kekuasaan negara tidak sewenang-wenang.
Konsep negara hukum dimaksudkan dalam rangka menghindari kekuasaan negara yang sewenang-wenang dalam menerapkan kekuasaannya. Sehingga perangkat aturan hukum perlu untuk menjadi kontrol kekuasaan tersebut yang rentan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Pemaknaan negara hukum juga dimaknai secara luas. Konsepsi negara hukum dalam arti luas bahwa ketentuan-ketentuan hukum menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara oleh rakyat maupun kekuasaan negara. Ketentuan hukum menjadi rambu-rambu pembatas setiap tindakan yang diambil oleh pemerintah dan rakyat dalam mengelola suatu negara.
Supremasi Hukum adalah langkah yang konkrit dengan menjadikan hukum sebagai panglima dalam menyelesaikan persoalan-persoalan dinamika berbangsa dan bernegara tanpa adanya intervensi pihak manapun.
Menurut ahli hukum professor Satjipto Rahardjo menyebutkan bahwa hukum akan tumpul atau tidak memiliki kekuatan apabila supremasi hukum tidak ditegakan. Dengan menempatkan hukum pada posisi tertinggi akan memberikan jaminan perlindungan individu terhadap keamanan dan hak-haknya oleh kesewenang-wenangan individu lain bahkan kekuasaan negara.
Konsep kesetaraan dimata hukum dalam penegakan hukum menjadi suatu hal yang penting juga untuk diterapkan oleh setiap institusi penegak hukum. Presiden Joko Widodo menyampaikan dalam pidato kenegaraannya, Selasa (16/8/2022), juga menyebutkan bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
Sehingga muncul rasa aman, ketertiban dan rasa keadilan oleh setiap warga negara dengan penagakan hukum yang adil untuk setiap orang tanpa melihat jabatan dan strata sosial yang bersangkutan. Keadilan dan kepastian hukum akan muncul ketika adanya harmonisasi antara ketentuan hukum yang ideal dengan lembaga penegak hukum dalam tataran implementasi ketentuan hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, jika implementasi dari ketentuan hukum yang ideal tersebut masih jauh panggang dari api maka seideal apapun ketentuan hukum tidak akan memberikan dampak yang besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sudah saatnya menempatkan hukum sebagai dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana amanat konstitusi. Juga dalam penyelenggaraan kekuasaan negara harus berdasarkan hukum sehingga mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Penulis: M. Alif Ramadhan (Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Surabaya)
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi