Optika.id - Aksi demo yang dilakukan oleh ribuan driver online yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur, Rabu (24/8/2022) berakhir dengan damai.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengakomodir tuntutan Frontal Jawa Timur perihal perlunya diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mengatur mengenai transportasi online di Jawa Timur.
Baca Juga: PDOI Jatim Sambut Baik Himbauan Menaker Perihal THR Ojol
Mulai dari Taksi Online, Ojek Online, Jasa Angkutan Barang Online dan Pengiriman Makanan Online.
[caption id="attachment_37839" align="aligncenter" width="788"] Demo Ojol FRONTAL Jatim.[/caption]
Hal ini disampaikan Daniel Lukas Rorong, Humas Frontal Jawa Timur.
Dalam audiensi bersama yang dihadiri antara perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Komisi D DPRD Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XI Jawa Timur, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil IV Jawa Timur, Aplikator (Grab, Gojek dan Shoppee) menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
1. Perlunya diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mengatur mengenai transportasi online di Jawa Timur (Taksi Online, Ojek Online, Jasa Angkutan Barang Online dan Pengiriman Makanan Online);
2. Melibatkan Frontal Jatim bersama Aplikator dalam Perumusan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 1;
3. Akan diselenggarakan pertemuan lanjutan dalam rangka penyampaian materi muatan untuk penyusunan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah satu bulan sejak pertemuan ini dilaksanakan.
[caption id="attachment_37840" align="aligncenter" width="788"] Demo ojol FRONTAL Jatim.[/caption]
"Akhirnya, nantinya ke depan, rekan-rekan driver online di Jawa Timur akan memiliki payung hukum sendiri untuk melindungi mereka dari aplikator nakal yang beroperasi," kata Daniel, saat ditemui di titik akhir demo di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
Baca Juga: PDOI Jatim Cabut Boikot, Ojol Kini Gratis Parkir di Apartemen Puncak Kertajaya
"Jadi, dalam Peraturan Gubernur tersebut, kami menuntut di dalamnya perihal tarif yang manusiawi. Dalam artian, tarif yang memang dikehendaki oleh rekan-rekan driver online. Baik itu taksi online, ojek online maupun angkutan barang online," harapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
[caption id="attachment_37841" align="aligncenter" width="788"] Demo ojol[/caption]
Perihal tuntutan-tuntutan lainnya, lanjut Daniel, Dewan Presidium Frontal Jatim akan dipanggil dalam pertemuan lanjutan paling lambat 30 hari ke depan dalam rangka penyampaian materi muatan untuk penyusunan Peraturan Gubernur.
"Harapan kami, semua tuntutan kami dalam aksi demo damai Frontal Level 5 dipenuhi semua dan dimasukkan dalam peraturan tersebut. Sehingga ke depan sudah tidak perlu lagi melakukan aksi demo turun ke jalan," tegas Daniel yang menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, kemacetan luar biasa terjadi pada saat peserta aksi demo melakukan konvoi untuk mendatangi beberapa titik lokasi untuk menyampaikan aspirasi dan surat audiensi.
Titik-titik lokasi yang menjadi sasaran, mulai dari Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Diskominfo Jatim, Polda Jatim, Kantor Perwakilan Empat Aplikator (Shoppee, Gojek, Grab dan In Driver).
Baca Juga: Tuntutan Belum Dipenuhi, Aksi Solidaritas Ojol Surabaya Sepakat Boikot Apartemen Puncak Kertajaya
Sayangnya, saat menyampaikan aspirasi di Kantor In Driver di MNC Tower Lantai 10 di kawasan TAIS Nasution, tidak ada pimpinan atau staf yang menemui. Sehingga membuat perwakilan peserta aksi demo melakukan "penyegelan".
Massa aksi juga bergerak ke Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil IV Jawa Timur, DPRD Jawa Timur, Polrestabes Surabaya dan berakhir di Grahadi.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi