Optika.id - Kapolsek Sukodono, AKP I Ketut Agus Wardana resmi dicopot dari jabatan setelah tertangkap basah positif narkotika jenis sabu-sabu. Dua anggota lainnya Aiptu YHP dan Aiptu BS juga turut dicopot. Namun, ketiganya belum dipecat dan belum jadi tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dilansir dari Idn Times.com menyebutkan, Justru ketiga oknum polisi ini dimutasi di Polda Jatim Bagian Pelayanan Markas (Yanma).
Baca Juga: Disanggong di Polda, Wenny Mangkir, Ada Apa dengan Saham Karyawan JawaPos Surabaya
STR Bulan Agustus 2022 tentang pencopotan Kapolsek dan dua orang anggota menjadi anggota Yanma (Pelayanan Markas) Polda Jawa Timur, ujarnya, Kamis (25/8/2022).
Sementara untuk status dari tiga polisi yang diduga mengkonsumsi sabu di Mapolsek Sukodono, Dirmanto memastikan bahwa ketiganya belum tersangka. Melainkan berstatus terperiksa. Status itu akan naik merujuk hasil gelar perkara, hari Ini, Jumat (26/8/2022).
Sekarang masih terperiksa semua, statusnya terperiksa semua, tegas Dirmanto.
Dirmanto menambahkan, pascapencopotan itu jabatan Kapolsek Sukodono kini diduduki AKP Supriyatna. Sebelumnya, Supriyatna sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Sukodono sehari pascapenangkapan I Ketut Agus Wardana.
Baca Juga: Hari Ini, Polda Jatim Gelar Simulasi Pengamanan Jelang Pemilu 2024
AKP Supriyatna sebelumnya Plh, hari ini definitif menjadi Kapolsek di sana (Sukodono), katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait gelar perkara, perwira dengan tiga melati emas ini memastikan akan digelar besok, Jumat (26/8/2022). Gelar perkara ini dilakukan secara internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.
Nanti (diketahui) masuk ranah disiplin atau kode etik kasus ini. Rekan-rekan (media) harus bersabar menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan Bidpropam Polda Jawa Timur, kata Dirmanto
Baca Juga: Polda Jatim Gandeng Stikosa-AWS: Pelatihan Content Creator Bagi Humas Polres
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi