Optika.id - Anggota Kepolisian Sukomanunggal, Surabaya yang positif narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine menjadi lima orang. Hal ini berarti terdapat tambahan dua oknum lagi setelah sebelumnya 3 orang lebih dulu positif.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menjelaskan tes urine digelar terhadap sebanyak 30 anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya pada 24 Agustus 2022.
Baca Juga: Disanggong di Polda, Wenny Mangkir, Ada Apa dengan Saham Karyawan JawaPos Surabaya
"Kemarin diperoleh hasil dari tes urine yang menyatakan tiga orang positif narkoba. Sedangkan, khusus untuk lima orang masih samar-samar atau berdasarkan tes belum diperoleh hasil negatif," ujarnya, Jumat (26/8/2022) malam.
Terhadap lima orang yang hasil tesnya masih sama-samar ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di laboratorium forensik.
"Hari ini hasil laboratorium forensik sudah muncul. Dari lima orang itu, dua di antaranya positif narkoba. Dengan begitu yang positif narkoba dari hasil tes urine di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya seluruhnya menjadi lima orang," ujarnya, menjelaskan.
Kombes Pol Dirmanto menginformasikan lima orang anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya itu semuanya mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Menurut keterangan yang kami dapatkan, lima orang ini saat menggunakan sabu-sabu tidak di lingkungan Mapolsek Sukomanunggal. Mereka mengaku memakainya di luar," kata perwira menengah Polri tersebut.
Baca Juga: Hari Ini, Polda Jatim Gelar Simulasi Pengamanan Jelang Pemilu 2024
Lima anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya yang dinyatakan positif narkoba masing-masing berinisial Aiptu EW, Aipda TA, Bripka FR, Bripka PD dan Bripka C.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelimanya saat ini ditempatkan di ruangan khusus untuk menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim di Surabaya.
"Saat ini status lima anggota Polsek Sukomanunggal itu sebagai terperiksa. Penyidik Bid Propam Polda Jatim setelah melakukan pemeriksaan selanjutnya akan menggelar perkara, sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002," ucap Kombes Pol Dirmanto.
Baca Juga: Polda Jatim Gandeng Stikosa-AWS: Pelatihan Content Creator Bagi Humas Polres
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi