Optika.id - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, turut merespons rencana pemerintah yang akan menaikkan harga BBM bersubsidi Pertalite dan Solar. Dia mengatakan hal tersebut bertentangan dengan konstitusi, yakni UUD 1945 Pasal 33 dan 34.
Pasal tersebut berbunyi, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Lalu, fakir miskin anak terlantar dipelihara oleh negara".
Baca Juga: 112 Tahun Muhammadiyah dan Harapan Masyarakat
"Jadi konstitusi kita sudah memberikan amanat yang jelas di mana kalau pemerintah akan membuat kebijakan, maka jangan membuat kebijakan yang akan menyusahkan atau menyengsarakan rakyat, kata Anwar Abbas dalam keterangannya, Sabtu (27/8/2022).
Pemerintah, kata Anwar, seharusnya menelurkan kebijakan yang bisa membuat kehidupan rakyat menjadi lebih baik dan sejahtera. Untuk itu, menyangkut masalah harga BBM subsidi menunjukkan watak asli pemerintah.
Hanya saja, di dalam Islam, ada satu kaidah yang sangat dikenal yaitu "thasarruful imam 'alar ro'iyyati manuthun bilmashlahah. Artinya, setiap kebijakan dan tindakan yang dibuat oleh imam atau pemerintah haruslah diorientasikan bagi terciptanya kemaslahatan.
Baca Juga: Khofifah: Muhammadiyah adalah Pilar Kemajuan Bangsa dan Kemanusiaan
Pertanyaannya apakah dengan menaikkan harga Pertalite dan Solar tersebut memang akan bisa menciptakan kemashlahatan di tengah-tengah masyarakat atau tidak?" tegas Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reporter: Pahlevi
Baca Juga: Paus Fransiskus Desak Penyelidikan Genosida Israel di Gaza, Ini Tanggapan Muhammadiyah
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi