Optika.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 sedang mematangkan proses verifikasi pendataan warga terdampak sterilisasi jalur sepanjang 1,3 kilometer di sejumlah titik di Kota Malang. Rencananya sterilisasi jalur dari Stasiun Malang Kota Lama menuju kawasan Jagalan hingga Depo Pertamina.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan warga terdampak. Hal ini merupakanrencana awal penerapan aturan Pasal 178 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Larangan Mendirikan Pemukiman di Sempadan Rel Kereta Api, pelaksanaan sosialisasi dilakukan hingga awal Juli dan proses sterilisasi diharapkan pada Agustus 2022.
"Pekan lalu kami lakukan sosialisasi dan juga untuk mematangkan verifikasi data terhadap warga yang terdampak akibat proses sterilisasi jalur tersebut," katanya, Kamis (1/9/2022).
Namun, Luqman menjelaskan pihaknya saat ini masih berupaya melakukan upaya sosialisasi dan pematangan data verifikasi terhadap warga terdampak sehingga proses pelaksanaan sterilisasi jalur tersebut direncanakan berjalan pada September 2022.
"Kami harus meyakinkan warga sebelum pelaksanaan sterilisasi itu harus sudah klir. Penundaan dilakukan hingga minggu ke-2 atau ke-3 pada September 2022," ujarnya.
Ia menambahkan penundaan pelaksanaan sterilisasi tersebut bukan disebabkan adanya warga yang menolak kebijakan tersebut.
Menurutnya, warga yang terdampak sudah menyadari bahwa tinggal di dekat jalur kereta api merupakan hal yang berbahaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Warga sudah menyadari bahwa itu bukan hak mereka, kemudian juga menyadari bahwa mereka tinggal dan beraktivitas di situ itu sangat berbahaya," katanya.
Dalam pelaksanaan sterilisasi jalur kereta api sepanjang 1,3 kilometer tersebut, PT KAI telah menyiapkan biaya bongkar bangunan rumah permanen sebesar Rp250 ribu dan nonpermanen sebesar Rp200 ribu.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi