Optika.id - Dipecat dari Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan digantikan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum, Suharso Monoarfa melawan. Suharso mengumpulkan loyalisnya menyusun langkah untuk membatalkan Mardiono jadi Plt Ketum.
Dia pun menggelar rapat pengurus harian DPP PPP beberapa hari lalu. Rapat itu bertujuan menyusun langkah untuk membatalkan hasil mukernas yang menetapkan Muhammad Mardiono jadi Plt Ketua Umum PPP.
Baca Juga: PPP Resmi Dukung Pasangan Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024
Adanya rapat pengurus itu diungkapkan oleh Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha. Dia menyebut rapat itu dihadiri 26 dari total 46 pengurus harian.
"Rapat pengurus harian sudah dilaksanakan hari Selasa (6/9/2022) di Jakarta dari siang sampai malam dan itu kuorum, yang hadir 26 orang dari 46, kan lebih separuh. Ada dokumen dan tanda tangannya kok, saya kalau ada undangan yang ditandatangani ketua umum dan sekjen saya hadir," kata Tamliha dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).
Tamliha mengatakan rapat itu membahas langkah untuk membatalkan hasil mukernas yang menetapkan Mardiono sebagai Plt ketua umum PPP. Menurutnya, mukernas itu tidak sesuai dengan AD/ART partai.
"Membatalkan rapat pengurus harian yang dikelola Pak Arsul Sani dan Pak Mardiono karena tidak sesuai dengan aturan partai, kan rapat itu harusnya setidak-tidaknya ditandatangani oleh sekjen," ujarnya.
"Tapi kalau mengambil keputusan penting harus ada tanda tangan ketua umum dan sekjen, itu kan nggak ada undangannya. Rapat Pak Arsul dan Pak Mardiono kan nggak ada undangannya. Karena itu tidak sah dan ilegal maka semua hasilnya pun tidak sah," lanjutnya.
Tamliha tidak mempersoalkan jika kubu Mardiono sudah mendaftarkan struktur pergantian ketua umum ke Kemenkumham. Suharso kata Tamliha akan membuat surat klarifikasi tertulis ke Kemenkumham.
"Itu tidak masalah, nanti Pak Suharso sudah membuat surat klarifikasi ke kemenkumham secara tertulis," ucapnya.
Selain itu, Tamliha pun menganggap mukernas yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai plt ketua umum ilegal. Loyalis Mardiono, Arsul Sani menyindir Tamliha agar tak bersikap seperti bunglon.
Tak Bisa Batalkan Mukernas
Arsul awalnya merespons terkait gelaran rapat pengurus harian DPP PPP yang digelar Suharso. Dia menegaskan rapat pengurus harian tidak bisa membatalkan keputusan mukernas.
"Ya tidak bisa rapat pengurus harian DPP membatalkan hasil mukernas. Kan dalam tata urutan permusyawaratan, yang namanya mukernas itu merupakan forum permusyawaratan tertinggi kedua setelah Muktamar," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
"Jadi hasil mukernas itu hanya bisa dibatalkan oleh muktamar atau oleh mukernas itu sendiri yang membatalkan hasil sebelumnya," imbuhnya.
Arsul lalu mempertanyakan pemahaman Tamliha terhadap AD/ART PPP. Wakil Ketua MPR RI itu meminta kubu Suharso tak menyesatkan publik.
"Ah, Syaifullah Tamliha itu lupa kali atau nggak baca AD/ART PPP. Jadi jangan menyesatkan publiklah," katanya.
Arsul lalu menyinggung legalitas mukernas yang disebut Tamliha ilegal karena tak ditandatangani paling tidak oleh Sekjen PPP. Dia menyebut saat rapat harian dan mukernas tersebut digelar, Sekjen PPP Arwani Thomafi sedang berada di luar kota.
"Lha, selama ini saya juga suka teken surat undangan rapat, kok nggak dianggap nggak legal hasil rapatnya? Kan kalau sekjen lagi berhalangan selama ini juga yang teken adalah wasekjen. Waktu rapat pengurus harian dan mukernas kemarin kan sekjen lagi di Yogyakarta dan dari beberapa hari sebelumnya memang di luar kota," katanya.
Tak sampai di situ, Arsul juga mengungkit proses pengangkatan Suharso menjadi Plt Ketum PPP. Menurutnya, rapat pengangkatan Suharso sebagai plt ketum digelar tanpa undangan.
"Dulu Pak Suharso diangkat jadi Plt Ketum malah nggak pakai rapat pengurus harian yang ada undangannya lebih dulu. Cukup dadakan dan kemudian mukernas. Kok Syaifullah Tamliha nggak bilang rapat pengurus harian dan mukernas yang angkat Pak Suharso jadi plt ketum nggak sah. Jangan kayak bunglonlah, untuk satu hal yang sama bisa ganti-ganti warna," lanjut dia.
Arsul mengatakan pengukuhan Plt Ketum PPP Mardiono ditandatangani oleh pimpinan sidang Mukernas, yakni Waketum PPP Amir Uskara, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, dan Ketua DPP PPP Qoyum A Jabar.
Baca Juga: PPP Resmi Serahkan Rekomendasi untuk Eri-Armuji di Pilwali Surabaya
"Kalau hasilnya ya ditandatangi pimpinan sidang Mukernas. Pak Amir Uskara, Achmad Baidowi, Dr. Qoyum A. Jabar," kata Arsul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak Ada Konflik Pribadi
Sementara itu, Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan menegaskan tidak ada konflik pribadi antara Suharso dengan Pengurus PPP. Dia mengatakan keputusan Mukernas itu muncul usai reaksi negatif publik terhadap Suharso.
"Tidak ada konflik antara Suharso Monoarfa dengan PH (Pengurus Harian) DPP maupun Majelis-Majelis DPP. Yang ada adalah reaksi publik yang amat dahsyat atas pernyataan 'amplop kiai,' serta persoalan pribadi Suharso yang mencuat, sudah masuk kategori ancaman bagi keselamatan PPP," kata Usman, Kamis (8/9/2022).
Polemik yang ditimbulkan oleh Suharso dikhawatirkan mengganggu partai. Dia khawatir suara PPP berkurang di Pemilu 2024.
"Isu amplop kiai dikhawatirkan akan dimainkan lawan politik sepanjang tahun untuk melemahkan PPP. Sementara urusan pribadi Suharso yang viral serta dokumen liar akan menjadi 'bom waktu' yang setiap saat bisa meledak dan membunuh PPP," ucapnya.
"Atas dasar itulah Majelis-majelis, DPP bereaksi dengan melakukan tahapan sepanjang lebih dari dua bulan, mulai klarifikasi/tabayun, peringatan, hingga permintaan agar Suharso mengundurkan diri," katanya.
Usman menyebut Suharso tidak merespons dengan baik teguran dari Majelis Partai. Hingga akhirnya, katanya, majelis partai memutuskan untuk memberhentikan Suharso.
Selama lebih dua bulan, tahapan 'jeweran' majelis-majelis yang terdiri dari para kiai-kiai kharismatik dan senior-senior partai itu tidak direspons secara layak oleh Suharso. Bahkan seperti sengaja melecehkan orang-orang terhormat di majelis-majelis tersebut. Puncaknya, majelis-majelis sampai kepada titik memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Ketua Umum demi kemaslahatan partai," ucapnya.
"Pemberhentian itu sebagai langkah darurat penyelamatan partai di hadapan para kaum ulama dan basis tradisional PPP, kemudian dipertegas dengan keluarnya Pendapat Hukum Mahkamah Partai yang menyetujui pemberhentian tersebut," katanya.
Usman juga mengatakan rapat DPP memutuskan untuk Mukernas dan pelaksanaan Mukernas telah sesuai aturan. Sehingga, katanya, keputusan yang dihasilkan adalah sah.
Baca Juga: PPP Masih Tunggu Keputusan Daerah Soal Sosok yang Akan Diusung di Pilgub Jatim
"Rapat PH DPP yang telah quorum dihadiri 32 dari 46 PH DPP pada 4 September, serta Mukernas Serang (4-5 September) yang dihadiri 28 dari 34 DPW se Indonesia adalah karena kesepahaman langkah penyelamatan partai. Kehadiran para politisi fungsionaris PPP dari pusat hingga daerah itu di forum Mukernas adalah representasi dari lembaga pemegang kekuasaan tertinggi PPP, di bawah muktamar," ucapnya.
"Peserta Mukernas itu bukan orang sembarangan. Mereka adalah para kyai kharismatik, politisi senior partai dan pengurus PH DPP fungsionaris yang secara kolektif kolegial sedang memegang kendali partai," sambungnya.
Diketahui, keputusan Suharso diberhentikan jadi ketum itu berdasarkan hasil mukernas di Serang, Banten pada 4-5 September 2022. Mukernas dihadiri 32 dari total 46 pengurus harian DPP. Keputusan itu ditandatangani 3 majelis partai.
Sebelumnya, Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Mukernas ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
"Hari ini saya bersama-sama dengan pak Wakil ketua Umum dan Wakil Sekjen atau dengan para ketua wilayah yang lain menyampaikan berkas-berkas permohonan perubahan di susunan kepengurusan PPP, khusus terkait dengan ketua Umum," kata Mardiono dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).
Mardiono menuturkan, penyerahan berkas susunan kepengurusan baru di partainya itu merupakan kewajiban konstitusi setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan. Tahapan itu, kata Mardiono, dijalankan dari mulai keputusan rapat Majelis hingga Mahkamah partai dan diputuskan dalam Mukernas yang berlangsung pada tanggal 4 hingga 5 September 2022 di Banten.
"Ini adalah kewajiban konstitusi kita bahwa partai telah melakukan proses-proses. Setelah itu selesai maka hari ini kita mendapatkan amanah itu untuk menyampaikan ke Kemenkumham atas dokumen proses-proses itu. Dan diterima langsung oleh dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan kemudian akan dilakukan verifikasi sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang partai politik," pungkasnya.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi