Optika.id - Setelah sempat ditunda sebanyak tiga kali, akhirnya kenaikan tarif baru ojek online (ojol) diberlakukan per 11 September 2022.
Keputusan tarif baru ojol ini seperti tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Baca Juga: PDOI Jatim Sambut Baik Himbauan Menaker Perihal THR Ojol
Daniel Lukas Rorong, Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur menyayangkan, kenaikan tarif ini hanya untuk jasa pengantaran orang saja. Tidak termasuk di dalamnya untuk jasa pengiriman barang dan makanan.
"Sayang sekali. Kenapa tidak sekalian diatur di dalam aturan baru ini untuk biaya kenaikan jasa pengiriman barang dan makanan? Meski regulasi tersebut menjadi ranahnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tapi seharusnya kan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) bisa bersinergi untuk membahasnya. Ini namanya, nanggung banget kerjanya Kemenhub," ujar Daniel pada Optika.id, Minggu (11/9/2022).
Pasalnya, lanjut Daniel, tarif di angka Rp 6.400 untuk jasa pengiriman barang dan makanan di rentang jarak antara 0-4 kilometer pertama masih dianggap terlalu murah bagi rekan-rekan pengemudi ojol.
[caption id="attachment_40018" align="aligncenter" width="605"] Daniel Lukas Rorong (Humas PDOI Jatim) menunjukkan tarif baru di salah satu aplikasi yang sudah sesuai dengan KP 667 Tahun 2022.[/caption]
"Pendapatan yang diperoleh tidak sebanding dengan kenaikan harga BBM Pertalite. Serta waktu yang terbuang untuk proses menunggu di merchant (resto) saat menerima order pengiriman makanan," katanya.
Daniel juga menyayangkan, rencana kenakan tarif ojol tidak dibarengi dengan perubahan harga untuk tarif taksi online.
"Ini menjadi catatan tambahan khusus PDOI Jawa Timur buat pemerintah khususnya Kemenhub. Semoga habis ini, ada regulasi terbaru yang mengatur perihal kenakan harga untuk tarif transportasi online roda empat atau taksi online. Dan akan kami perjuangkan bersama rekan-rekan dari Frontal (Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal) melalui perumusan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur yang kami harapkan bisa selesai paling lambat akhir tahun 2022," tegas Daniel yang juga menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, Herry Wahyu Nugroho, Ketua Umum PDOI Jatim akan mengawasi dan siap melaporkan jika ada aplikator yang tidak patuh terhadap aturan tarif baru ojol yang berlaku per 11 September 2022.
Menurut pantauannya, sampai Minggu (11/9/2022) Pukul 15.00 WIB, aplikator Grab dan Gojek sudah menaati regulasi tarif ojol terbaru tersebut.
"Untuk aplikator lainnya, kami masih menunggu laporan dari rekan-rekan pengemudi ojol. Seperti dari In driver, Maxim dan Lala Move. Untuk Shoppee Food tidak termasuk, karena aplikator tersebut hanya bermain di jasa pengiriman makanan saja," ungkapnya.
Sayangnya, aplikator masih belum menaati perihal biaya potongan aplikasi sebesar maksimal 15 persen seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.
"Faktanya, aplikator masih mematok biaya potongan aplikasi sebesar 20 persen. Ini yang akan kami laporkan. Selain itu, kami juga menuntut penghapusan biaya lain-lain yang memberatkan. Seperti biaya bungkus, biaya pemesanan dan biaya tunggu di resto-resto tertentu tertentu untuk jasa layanan pengiriman makanan," harapnya.
Untuk diketahui, mulai 11 September 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (Ojol) di tiga zonasi.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan diteken pada 7 September 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Terbitnya KM Nomor KP 667 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 564 Tahun 2022.
Baca Juga: PDOI Jatim Cabut Boikot, Ojol Kini Gratis Parkir di Apartemen Puncak Kertajaya
Adapun pembagian tiga zonasi itu, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah tarif baru ojek online yang diumumkan oleh Kemenhub, Rabu (7/9/2032) :
Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Baca Juga: Tuntutan Belum Dipenuhi, Aksi Solidaritas Ojol Surabaya Sepakat Boikot Apartemen Puncak Kertajaya
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi