Frontal Jatim Perjuangkan Bansos Driver Online dan Laporkan Aplikator yang Tak Patuh

author Seno

- Pewarta

Senin, 12 Sep 2022 23:05 WIB

Frontal Jatim Perjuangkan Bansos Driver Online dan Laporkan Aplikator yang Tak Patuh

i

IMG-20220912-WA0020

Optika.id - Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur melaporkan perihal pelanggaran yang masih dilakukan oleh aplikator yang melanggar perihal potongan biaya aplikasi sebesar 20 persen, bahkan ada yang mencapai 30 persen.

Padahal seperti tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, potongan biaya aplikasi maksimal 15 persen.

Baca Juga: PDOI Jatim Sambut Baik Himbauan Menaker Perihal THR Ojol

Hal ini seperti yang dikatakan oleh Tito Achmad, Ketua Presidium Frontal Jawa Timur usai berkunjung ke Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur pada Optika.id, Senin (12/9/2022).

"Tadi kami sudah melaporkan temuan di lapangan perihal pelanggaran yang dilakukan aplikator pada Dishub Jatim dan ditemui Pak Agung selaku Kasi Angkutan Jalan," kata Tito.

Tidak sekadar melaporkan, lanjutnya, tapi Frontal juga meminta sangsi tegas pada aplikator yang masih melanggar perihal biaya potongan aplikasi yang tidak sesuai dengan KP 667 Tahun 2022 yakni maksimal sebesar 15 persen.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam, Frontal Jatim juga menyerahkan draft untuk penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim yang nantinya akan mengatur perihal transportasi online di Jawa Timur.

"Ini sesuai dengan hasil tuntutan dari aksi demo yang digelar Frontal Jatim Level 5 pada 24 Agustus 2022 lalu di depan Grahadi,. Harapan kami, pergub ini segera dibahas dan disahkan sehingga perihal tarif dan hak-hak driver online di Jawa Timur bisa dilindungi," ujarnya.

Tak hanya Pergub Jatim perihal pengaturan transportasi online, tapi Frontal Jatim juga akan memperjuangkan bantuan sosial (bansos) untuk driver online akibat dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Daniel Lukas Rorong, Humas Frontal Jatim menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan driver online, baik itu untuk ojek online (ojol) maupun taksi online.

Baca Juga: PDOI Jatim Cabut Boikot, Ojol Kini Gratis Parkir di Apartemen Puncak Kertajaya

Ditambahkan Daniel, Frontal Jatim sudah membuka hotline di nomer WhatsApp 085921638132 untuk pengaduan. Serta sudah menyebarkan link yang bisa diisi oleh seluruh driver online yang ada di Jawa Timur. Link yang dimaksud adalah https://forms.gle/RKpoFByQhSSBTXSu8.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Intinya, ini bersifat pengajuan dana akan kami perjuangkan datanya rekan-rekan driver online untuk mendapatkan bansos dari pemerintah akibat dampak dari kenaikan BBM bersubsidi," tegasnya.

Menurut Daniel, yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi haruslah tepat sasaran. Dan pengemudi ojek online (ojol) serta taksi online seharusnya berhak mendapatkan BBM bersubsidi seperti Pertalite untuk mobilitas sehari-hari dalam bekerja.

"Karena mereka (ojol dan taksi online) masuk dalam kategori kendaraan yang dianggap digunakan oleh masyarakat. Jadi, harus diberikan subsidi, ungkapnya.

Daniel berharap agar nantinya ke depan, pemerintah bisa membuat kebijakan tersendiri buat para pengemudi ojol dan taksi online.

Baca Juga: Tuntutan Belum Dipenuhi, Aksi Solidaritas Ojol Surabaya Sepakat Boikot Apartemen Puncak Kertajaya

"Bagi yang belum terdaftar dalam aplikasi MyPertamina, bisa memakai cara seperti menunjukkan aplikasi ojol dan taksi online yang dimiliki. Dengan syarat, harus sesuai dengan plat nomor polisi (nopol) dan jenis kendaraannya seperti yang tertera dalam aplikasi," papar Daniel yang juga Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU