Tilang Pakai HP Disosialisasikan Mulai Hari Ini di Surabaya, Ini Cara Kerjanya

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Selasa, 13 Sep 2022 00:53 WIB

Tilang Pakai HP Disosialisasikan Mulai Hari Ini di Surabaya, Ini Cara Kerjanya

i

etle-mobile

Optika.id - Tilang elektronik tidak hanya dilakukan melalui CCTV pemantauan, mulai hari ini, Sat Lantas Polrestabes Surabaya akan memberlakuakan tilang lewat HP atau ETLE Mobile Gadget untuk menekan pelanggaran lalu lintas di Kota Surabaya.

ETLE Mobile adalah alat khusus ETLE berbentuk handphone yang bisa dipakai secara mobile (berpindah-pindah). Apabila ada personel kepolisian yang berboncengan menggunakan sepeda motor sewaktu berpatroli, maka yang akan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas adalah personel yang diboncengkan.

Baca Juga: Gerebek Rumah di Krembangan, Polrestabes Surabaya Temukan 30 Gram Sabu

Masa Sosialisasi: Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, ETLE Mobile Gadget saat ini masih fase sosialisasi. Sosialisasi akan berlangsung selama 7 hari hingga nantinya ETLE Mobile Gadget benar-benar diterapkan.

"Selama 7 hari Kedepan, mulai hari ini sampai kami lakukan sosialisasi. Artinya, kami sosialisasikan ke warga melalui media massa, sosial media," ungkap Arif, Senin (12/9/2022).

Surat Sosialisasi: Arif menambahkan, dalam tahapan sosialisasi ini, pengguna jalan yang ter-capture ETLE Mobile Gadget akan mendapatkan surat konfirmasi dari polisi. Selanjutnya dalam tahap verifikasi, yang dikirim buka surat tilang, melainkan sosialisasi.

"Surat verifikasi yang kami kirimkan kepada masyarakat itu tidak kamitilang, artinya surat konfirmasinya dalam bentuk sosialisasi nantinya. Kami kirimkan surat konfirmasi sosialisasi," ujar Arif.

Meskipun bentuknya surat sosialisasi, surat tersebut tetap akan tertulis jenis pelanggaran secara detail. Sehingga, pelanggar jadi tahu pelanggaran yang dilakukan dan diharpkan tidak mengulangi lagi ke depannya.

"Jadi pelanggar tetap diberikan sejenis surat, ada fotonya pelanggarannya, waktu tempat tanggal. Tapi, itu sifatnya sosialisasi, agar masayarakat tahu jika mereka telah melanggar lalu lintas," jelas Arif.

Cara kerja ETLE mobile: Ia menjelaskan cara kerja alat tersebut yakni, setelah gambar pelanggaran diambil oleh petugas kepolisian, selanjutnya gambar tersebut akan dikirim ke bagian backoffice yang ada di ruangan admin.

Selanjutnya, admin akan membuat surat konfirmasi guna mencatat surat tersebut dan mengirimkannya kepada pelanggar.

Nantinya dalam surat tersebut akan tertera nomor yang bisa dihubungi untuk meminta bantuan konfirmasi dan penyelesaian tilang secara elektronik tanpa perlu datang ke kantor polisi.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Jadi Tuan Rumah Halal Bihalal PCNU

Tidak semua polisi: tidak semua aparat kepolisian nantinya bisa memotret pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE mobile.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kriteria aparat kepolisian yang bisa menggunakan alat tersebut yakni polisi yang memiliki kompetensi penyidik, kualifikasi sarjana hukum, mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi lalu lintas, serta personel yang mempunyai surat perintah dari Kapolda setempat.

penggunaan ETLE mobile tak dipakai di:

- Perumahan

- Jalan kampung

- Pedesaan

Baca Juga: Maksimalkan Fungsi ETLE, Polri Larang Razia Lalu Lintas

- Pegunungan

- Gang-gang pemukiman

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU