Kasus Penganiayaan Berujung Kematian Santri, Pihak Ponpes Gontor Bisa Jadi Tersangka

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Selasa, 13 Sep 2022 20:47 WIB

Kasus Penganiayaan Berujung Kematian Santri, Pihak Ponpes Gontor Bisa Jadi Tersangka

i

fromandroid-c813aca6ab94c5a3591f260afdd04c9f_600x400

Optika.id Dugaan penganiayaan yang menewaskan Albar Mahdi (17), salah satu santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 di Ponorogo telah menyeret dua orang sebagai tersangka. Sementara itu, Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta memberi sinyal terkait kemungkinan adanya tersangka baru.

Kapolda menegaskan bahwa proses penyidikan kasus penganiayaan itu terus berlanjut. Langkah ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang mengakibatkan Albar Mahdi, santri asal Palembang, Sumatera Selatan meninggal dunia pada Senin, 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Ketua MUI Klaim Pesantren Ruang Aman Bagi Santri

Selain Albar, ada dua korban lain yang mengalami luka-luka, yaitu RM dan NS yang sama-sama santri kelas 5 atau setara dengan kelas 11 SLTA. Nico mengatakan bahwa polisi juga mendalami soal kemungkinan adanya upaya menghalangi penyidikan oleh pihak Ponpes.

Dalam perkara ini, pihak penyidik kepolisian telah menetapkan dua tersangka. Mereka berinisial AMF ,18, asal Tanah Datar, Sumatera Barat. Selain itu, IH, 17, asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Keduanya merupakan santri kelas 6 atau kakak kelas dari para korban dugaan penganiayaan. Akibat kejadian itu, kedua tersangka telah dikeluarkan dari pesantren.

Yang jelas dua tersangka sudah (ditetapkan). Kami akan mendalami (kejadian) mulai tanggal 22 Agustus sampai tanggal 5 September, ujar Kapolda Nico saat di Mapolres Ponorogo, Selasa (13/9/2022).

Sedangkan rentang waktu antara 22 Agustus hingga 5 September 2022 merupakan jeda antara kejadian dengan mulai dilakukannya proses penyelidikan. Tahapan ini mulai dilakukan setelah Soimah, ibu Albar mengadu kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Video yang diunggah pada Minggu, 4 September 2022 melalui akun instagram hotmanparisofficial itu akhirnya viral. Hingga akhirnya, pihak PMDG melaporkan dugaan penganiayaan yang menimpa tiga santri kepada polisi, keesokan harinya atau Senin, 5 September 2022.

Baca Juga: Kasus Santri Meninggal di Ponpes Gontor, Muhammadiyah: Serahkan Kasusnya di Ranah Hukum

Dengan dilaporkan oleh pihak pesantren ke kepolisian, kami akan mendalami satu, apa saja upaya yang telah dilakukan oleh Pondok Pesantren. Kedua, apa yang dilakukan oleh pengasuhnya, lalu yang ketiga surat administrasi apa saja yang sudah dikeluarkan sehingga akan melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan, kapolda menjelaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, upaya itu nantinya dikaitkan dengan apakah pengasuh pondok berusaha menghalang-halangi penyidikan atau menghilangkan barang bukti. Itu masih akan kami dalami, tambah Kapolda Jawa Timur.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terkait dugaan tindak kekerasan di Pondok Gontor.

Kami dan jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan pertemuan dengan Bu Menteri (PPPA), Kapolres, dan Bupati, katanya.

Baca Juga: Awalnya Bohongi Keluarga Korban, Ponpes Gontor Akui Santrinya Meninggal Akibat Kekerasan

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU