Optika.id - Diperkirakan Sebanyak 30 ribu buruh di Jawa Timur akan kembali melakukan aksi demonstrasi, pada Senin (19/9/2022) besok. Mereka kembali mendesak pemerintah membatalkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan menuntut upah layak.
Juru bicara massa aksi, Nuruddin Hidayat mengatakan, Jika dibandingkan sebelumnya, jumlah massa aksi tersebut lebih banyak daripada demo yang digelar pada Selasa, (6/9/2022), yang hanya diikuti sekitar 1.000 buruh Jatim. Kali ini mereka tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja Jatim (Gasper).
Baca Juga: Wagub Emil Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Buruh, Soal Penolakan Kenaikan Harga BBM Hingga UMK
"Estimasi massa 30 ribuan, yang turun tidak hanya buruh FSPMI atau KSPI saja, tapi aliansi Gasper, kata Nuruddin kepada wartawan, Minggu (18/9/2022).
Aksi kali ini merupakan bentuk kekecewaan mereka terhadap pemerintah Provinsi Jawa Timur terutama Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang dinilai tidak responsif. Sebab pada aksi gelombang pertama lalu, hanya perwakilan yang mereka temui bukan Khofifah sendiri.
"Penambahan jumlah massa itu karena pemerintah gak respons, dan Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) pun juga nggak mau menemui, sebut dia.
Massa buruh juga meminta agar Khofifah menemui saat demo berlangsung. Sebab, mereka merasa percuma apabila hanya ditemui perwakilan Pemprov Jatim.
Percuma ketemu perwakilannya hanya bisa ditampung, nggak bisa ngambil keputusan," tambahnya.
Baca Juga: Buruh Jatim: Susahnya Bertemu Kepala Daerah Sendiri, Khofifah Kurang Aspiratif
Massa unjuk rasa nantinya berasal dari, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Mojokerto, Jombang, Pasuruan, Malang Raya, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, hingga Banyuwangi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Titik berkumpul aksi di Bundaran Waru, pukul 11.00 WIB. Kemudian, mereka akan bersama-sama menuju Kantor Gubernur Jatim. Kemudian geser ke Jalan Pahlawan. Estimasi waktu sampai sekitar jam 13.00 WIB atau 14.00 WIB.
Tuntutan yang dibawa masih tetap sama, yakni meminta pemerintah menurunkan harga BBM subsidi. Lalu, meminta agar Pemprov Jatim merevisi kenaikan UMK 2022.
Tetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2022, karena ini sudah ada rekomendasi dari kepala daerah, sudah dibahas DPRD, rekomendasinya juga sudah ada di meja gubernur, urainya.
Baca Juga: Rek! Hari Ini Buruh Jatim Demo Besar-Besaran, Waspadai Kemacetan di Titik-Titik ini
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi