Sembilan Raperda Lamongan Masih Pada Proses Penyampaian Pandangan Umum

author Seno

- Pewarta

Selasa, 20 Sep 2022 18:27 WIB

Sembilan Raperda Lamongan Masih Pada Proses Penyampaian Pandangan Umum

i

IMG-20220919-WA0012

Optika.id, Lamongan - Setelah menyerahkan masing-masing dokumen pandangan dan pendapat pada pekan lalu, hari Senin (19/9/2022) kemarin Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Lamongan terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan terhadap 5 (lima) Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Jawaban Fraksi atas Pendapat Bupati atas 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD Lamongan.

Dalam kesempatan tersebut, Pak Yes sapaan akrabnya, menyampaikan apresiasinya atas saran dan masukan dari berbagai Fraksi DPRD Lamongan sehingga dapat menyempurnakan usulan Raperda Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Tiga Tahun Memimpin, Pak Yes Buktikan Tren Perkembangan Positif

Menanggapi saran Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Persatuan Nasional Rakyat Indonesia (PNRI) atas Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing agar melakukan pendataan tenaga kerja asing secara cermat , Pemkab Lamongan telah melakukan monitoring, evaluasi dan pendataan yang dikoordinasikan dengan Kementrian Tenaga Kerja melalui aplikasi tka-daerah-kemenaker.go.id dan kantor Imigrasi Kelas I serta Tim Pengawasan terhadap orang asing.

Kemudian terhadap harapan Fraksi Partai Golkar atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan khususnya yang berbasis elektronik, Pemkab Lamongan telah melakukan pendampingan dalam pengisian sistem OSS untuk mempermudah UMKM dalam mendapatkan perizinan berusaha di Mall Pelayanan Publik.

Pak Yes juga mengapresiasi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PNRI atas masukan dan usulan terhadap Raperda tentang Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pemkab juga melakukan Pencabutan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung mengingat dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diatur kebijakan lintas sektor, ucap Pak Yes seperti rilis yang diterima Optika.id, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Best Practice KKS, Lamongan Jadi Narsumber Percepatan KKS 2024

Sementara itu, disampaikan pula oleh juru bicara DPRD Lamongan Kasdono yang mengapresiasi Pendapat Bupati Yes atas empat Raperda Inisiatif DPRD Lamongan. Menurutnya saran Pak Yes agar substansi muatan Raperda ditambah dengan upaya preventif dalam mencegah permasalahan hukum dalam Raperda tentang Desa Wisata akan menjadi perhatian dan disempurnakan dalam pembahasan tingkat pansus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas berbagai saran dan masukan Raperda tentang penyelenggaraan Reklame, Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Lamongan mengucapkan terima kasih, pungkas Kasdono.

Reporter: Pahlevi

Baca Juga: Yuhronur Efendi Sampaikan Jawaban PU Fraksi Tentang 9 Raperda Rancangan!

Editor: Aribowo 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU