Optika.id - Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar-besaran buntut kasus suap yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro, mengatakan setelah Sudrajad nonaktif, badan peradilan tertinggi merotasi hakim yustisial/panitera pengganti, ASN staf non-ASN dan atasannya merespon operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kali pertama melibatkan hakim agung.
Baca Juga: 111 Bukti Dugaan Penerimaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh Sudah Dikantongi KPK
Pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA, meningkatkan kinerja Satgas Khusus Pengawasan di lingkungan unit kerja MA, kata Andi Samsan, di Jakarta, Senin (26/9/2022).
Dia menegaskan pimpinan MA turut melakukan evaluasi kinerja dan mengambil langkah-langkah konkret selain memeriksa dan memberhentikan sementara para tersangka suap kepengurusan perkara itu.
Sampai adanya proses hukum yang berkepastian, ungkapnya.
Menurutnya, mutasi dan pemeriksaan terhadap atasan para tersangka merupakan konsekuensi logis dari badai yang mendera badan peradilan tertinggi ini. Andi juga menyinggung pemeriksaan atasan para tersangka sesuai dengan amanah Peraturan MA (Perma) Nomor 7, 8, dan 9.
"Termasuk penerapan pengawasan melekat yang diupayakan untuk dilaksanakan secara serius, sambung Andi.
Baca Juga: Perwira Tinggi Jawa Timur Banyak Terkena Mutasi dari Kapolri
Pengambilan langkah konkret yang dilakukan oleh MA baru diputuskan pada pukul 17.00 WIB petang tadi. Pimpinan MA dan para hakim agung serta hakim ad hoc mengucapkan ikrar penguatan fakta integritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Tepat pukul 17.00 WIB Pimpinan MA dan para hakim agung serta hakim ad hoc pada MA bertempat di ruang sidang istimewa di Lantai 14 Gedung MA mengucapkan ikrar penguatan Fakta Integitas sebagai upaya untuk meningkatkan komitmen integritas yang tinggi, jelasnya.
Reporter: Denny Setiawan
Baca Juga: Komisi Yudisial Bentuk Satgasus Kasus Suap di Mahkamah Agung
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi