Optika.id - Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Pilkada 2020 ditemukan lebih banyak dibanding dengan Pemilu tahun 2019. Hal tersebut diungkapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lebih dari 1000 perkara yang ditangani oleh Bawaslu saat penyelenggaraan Pilkada 2020. Sementara Pemilu 2019, Bawaslu menangani 600 perkara.
Baca Juga: Presiden Tak Memaksa Perpindahan ASN ke IKN, Tidak Apa Kalau Belum Siap!
Dapat dibayangkan Pilkada yang hanya 169 itu ada 1.000 perkara, sedangkan Pemilu yang nasional itu ada sekitar hanya 600 perkara atau 500 perkara, ujar Ketua Bawaslu, Rahmad Bagja dalam Rakornas Bawaslu dan Kepala Daerah dalam Mewujudkan Netralitas ASN Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Bali, yang dipantau via daring, Selasa (27/9/2022).
Angka yang cukup tinggi tersebut menurut Bagja harus menjadi perhatian. Apalagi, nantinya penyelenggaraan Pilkada akan dilaksanakan seusai sumpah dan janji presiden terpilih diucapkan.
Sementara itu, Deputi Dukungan Teknis Bawaslu, La Bayoni mengungkapkan isu netralitas ASN masih jadi salah satu perhatian dari Bawaslu dalam menyongsong perhelatan Pemilu serentak di 2024. Sebab, badan itu diberi amanat menciptakan Pemilu yang demokratis dan berintegritas tanpa tekanan dan intimidasi, maupun praktik politik ASN dalam mendukung peserta pemilu tertentu.
Dia menegaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan, salah satu tugas Bawaslu adalah mengawasi netralitas ASN, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia. Termasuk, mengawasi pelaksanaan putusan oleh pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas ASN.
Menjelang Pemilu 2024, Bayoni mengungkapkan, Bawaslu berupaya untuk menekan angka pelanggaran netralitas ASN dengan terus melakukan penguatan kerja sama pada aspek pengawasan dan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran, caranya melalui kerja sama dan sinergitas dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara untuk menghadirkan Pemilu yang jujur dan adil, serta berintegritas.
La Bayoni menyampaikan jika ada beberapa langkah strategis yang dilakukan oleh Bawaslu saat ini. Yang pertama ialah merancang serta membahas pembaharuan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 terkait dengan pengawasan netralitas ASN.
Baca Juga: Bawaslu Siap Jalankan Tugas Besok, Termasuk Jika Terjadi Pemungutan Suara Ulang?
Langkah kedua ialah menyusun perjanjian kerja sama dengan KASN. Sementara yang ketiga menyusun Surat Keputusan Bersama lima lembaga tentang pedoman penggunaan dan pengawasan netralitas ASN pada pemilu serentak 2024 yang diteken pada tanggal 22 September 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah keempat ialah bertemu dengan stakeholder atau pemegang kepentingan Bawaslu bersama dengan panglima TNI pada tanggal 21 September 2022 serta bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada 17 Juli 2022 dengan tujuan menguatkan koordinasi dan meningkatkan kerja sama dalam mengamankan dan mencegah berbagai pelanggaran otoritas anggota TNI dan Polri serta penegak hukum dalam Pemilu 2024.
Kelima adalah Bawaslu akan melakukan sosialisasi netralitas ASN di daerah-daerah sebagai bagian dari program prioritas nasional. Program ini sangat membutuhkan dukungan dari kepala daerah untuk membantu mengkoordinasikan jajarannya.
Ke depan Bawaslu akan menyurati kepala daerah guna mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di provinsi masing-masing, tutur dia.
Baca Juga: WFH untuk ASN di Tanggal 16-17 April, Siapa Saja yang Masuk Kriteria?
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi